Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Antropolog: Pengusul RUU Minuman Beralkohol Berpikiran Sempit

Menurut Raymond, keberadaan RUU Minuman Beralkohol bisa mengabaikan aspek antropologis dan historis nusantara.

16 November 2020 | 07.32 WIB

Ilustrasi Minuman Beralkohol atau Minuman Keras. REUTERS/Muhammad Hamed
Perbesar
Ilustrasi Minuman Beralkohol atau Minuman Keras. REUTERS/Muhammad Hamed

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Antropolog dari Universitas Indonesia, Raymond Michael Menot, menilai para pengusul RUU Larangan Minuman Beralkohol menggunakan cara berpikir yang sempit. Menurut Raymond, RUU Minuman Beralkohol mengabaikan aspek antropologis dan historis nusantara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Mereka orang-orang yang berpandangan sempit dan tidak mengenal Indonesia," kata Raymond kepada Tempo, Ahad, 15 November 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Raymond mengatakan minuman beralkohol perlu dilihat dari berbagai aspek, mulai tradisi hingga ekonomi. Ia pun menilai naskah akademik RUU Larangan Minuman Beralkohol tak memuat kajian komprehensif ihwal aspek-aspek tersebut.

Antropolog yang meneliti tentang minuman beralkohol ini mengatakan, minuman-minuman beralkohol yang ada di Tanah Air sudah ada sejak sebelum masuknya bangsa Barat. Catatan tentang nama-nama minuman beralkohol terekam dalam berbagai prasasti kerajaan-kerajaan masa lampau.

Raymond menuturkan, tradisi minum alkohol menjadi salah satu cara masyarakat beradaptasi terhadap udara dingin atau berangin. Minuman beralkohol juga memiliki fungsi sosial dalam ritual adat.

Fungsi sosial alkohol terlihat pula dari kebiasaan minum alkohol secara bersama-sama atau komunal. Dalam ritus ibadah di agama Kristen, Katolik, dan Hindu, minuman beralkohol juga digunakan sebagai simbol darah Yesus atau sesaji untuk para dewa.

"Kalau bicara dari aspek itu semua, minuman alkohol itu tujuannya bukan untuk mabuk-mabukan," ujar Raymond.

Raymond juga membantah klaim pengusul RUU Larangan Minuman Beralkohol yang mengaitkan alkohol dengan kriminalitas dan kematian.

Menurut Raymond, penelitiannya dengan kriminolog menemukan tak ada kaitan antara minuman beralkohol dengan kriminalitas. Terkait kasus kematian, Raymond mengatakan itu disebabkan oleh oplosan. "Oplosan itu racun, jangan dikategorikan sebagai minuman," kata Raymond.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus