Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

Apa itu Penghargaan Satyalencana yang Batal Diberikan kepada Gibran?

Apa itu Satyalencana Karya Bhakti Praja Nugraha yang batal diberikan kepada Gibran?

25 April 2024 | 15.34 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyerahkan penghargaan Satyalencana kepada Wali Kota Medan Bobby Nasution dalam acara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII tahun 2024 di Surabaya, Jawa Timur Kamis 25 April 2024. Humas Pemkot Surabaya

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah menganugerahi tanda kehormatan Satyalencana Karya Bhakti Praja Nugraha kepada 14 kepala daerah. Penghargaan Satyalencana diberikan kepada kepala daerah berprestasi pada Peringatan Hari Otonomi Daerah (Otoda) XXVIII di Surabaya, Kamis, 25 April 2024. Salah satu kepala daerah yang menerima penghargaan tersebut yakni Wali Kota Medan, Bobby Nasution.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sementara Wali Kota Surkarta, Gibran Rakabuming Raka yang sebelumnya dikabarkan menerima penghargaan itu namun batal.  Lantas, apa itu penghargaan Satyalencana?

Apa itu Satyalencana Karya Bhakti Praja Nugraha?


Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Kehormatan, Satyalencana Karya Bhakti Praja Nugraha merupakan salah satu jenis tanda kehormatan sipil di bawah bintang berbentuk bundar dan dipakai dengan cara digantungkan. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Syarat khusus pemberian Satyalencana Karya Bhakti Praja Nugraha adalah berjasa besar atau berprestasi dengan kinerja sangat tinggi dalam penyelenggaraan pemerintah daerah (pemda) sebagaimana hasil evaluasi kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah. 

Selain itu, untuk memperoleh tanda kehormatan Satyalencana Karya Bhakti Praja Nugraha, seseorang harus memenuhi syarat umum sebagaimana diatur dalam Pasal 25 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Kehormatan, yaitu:

- Warga negara Indonesia (WNI) atau seseorang yang berjuang di wilayah sekarang yang menjadi bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

- Mempunyai integritas moral dan keteladanan.

- Berjasa kepada bangsa dan negara.

- Berperilaku baik.

- Setia serta tidak mengkhianati bangsa dan negara.

- Tidak pernah dijatuhi sanksi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap akibat melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara minimal lima tahun. 

Tata Cara Pemberian Satyalencana Karya Bhakti Praja Nugraha


Pengajuan tanda kehormatan Satyalencana Karya Bhakti Praja Nugraha ditujukan kepada presiden melalui Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Usul itu berasal dari perseorangan, lembaga negara, kementerian atau lembaga (K/L), pemda, organisasi, atau kelompok masyarakat. 

Permohonan dilengkapi dengan riwayat hidup diri atau keterangan terkait kesatuan, organisasi, atau institusi pemerintah; riwayat perjuangan; jasa; serta tugas negara yang dilaksanakan oleh calon penerima. Kemudian, usul akan diverifikasi oleh Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan untuk memeriksa dan mengkaji keabsahan atau kelayakan calon penerima. 

Selanjutnya, pemberian tanda kehormatan akan ditetapkan dengan keputusan presiden (Keppres). Pemberiannya dapat diselenggarakan pada hari besar nasional atau hari ulang tahun masing-masing K/L dan disematkan secara langsung oleh presiden atau pejabat yang ditunjuk. 

Tanda kehormatan Satyalencana Karya Bhakti Praja Nugraha dipakai dengan cara digantungkan di dada sebelah kiri di atas saku pakaian resmi atau baju, secara lengkap di dada sebelah kiri di atas saku dimulai dari samping kancing baju berjajar dari kanan ke kiri pada pakaian dinas upacara, atau di dada sebelah kiri di atas saku dimulai dari samping kancing baju berjajar dari kanan ke kiri pada pakaian dinas sehari-hari. 

 

MELYNDA DWI PUSPITA 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus