Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Negara adalah sebuah lembaga atau organisasi tertinggi yang memiliki otoritas untuk mengatur berbagai hal terkait kepentingan publik, serta memiliki tanggung jawab untuk meningkatkan kesejahteraan, memberikan perlindungan, dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut teori modern, bentuk negara saat ini terbagi menjadi dua jenis, yaitu negara kesatuan (unitaris) dan negara federasi (serikat).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Salah satu negara yang menganut bentuk negara kesatuan adalah Indonesia. Lalu, apa yang dimaksud dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia? Berikut penjelasannya.
Arti Negara Kesatuan
Sebelum memahami apa itu Negara Kesatuan Republik Indonesia, penting untuk mengetahui arti dari Negara Kesatuan.
Mengutip Modul Pembelajaran SMA PPKn Kelas VIII, Negara kesatuan (unitaris) adalah suatu negara di mana kekuasaan tertinggi berada pada pemerintah pusat, yang mengatur wilayahnya berdasarkan undang-undang yang berlaku.
Pemerintah pusat juga memiliki wewenang untuk mendelegasikan sebagian kekuasaannya kepada wilayah-wilayah yang lebih kecil, seperti provinsi dan kabupaten.
Selain itu, pemerintah dapat memberikan hak otonomi kepada daerah-daerah tersebut agar dapat mengatur wilayahnya sendiri, namun tetap harus mengacu pada peraturan dan keputusan yang ditetapkan oleh pusat.
Ciri-Ciri Negara Kesatuan
- Pada negara kesatuan peraturan dasarnya didasarkan pada satu Undang-Undang Negara. Selain itu negara kesatuan hanya memiliki satu kepala Negara, dewan perwakilan rakyat dan juga dewan negara, sehingga semuanya terpusat dan pemerintahannya pun terorganisir pada pusat.
- Semua hal yang berkaitan dengan kedaulatan negara baik itu kedaulatan untuk urusan dalam negeri maupun urusan luar negeri semuanya diserahkan kepada pusat untuk disetujui dan ditandatangani.
- Berbagai macam masalah seperti budaya, ekonomi, politik, keamanan, sosial dan pertahanan hanya memiliki satu buah kebijakan saja.
Arti Negara Kesatuan Republik Indonesia
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah negara yang berbentuk kesatuan dan memiliki sistem pemerintahan republik.
NKRI merupakan bentuk negara yang dipilih oleh bangsa Indonesia untuk mencapai tujuannya, yaitu kemerdekaan, kedaulatan, dan kesejahteraan rakyat.
Adapun menurut Ensiklopedia Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan, serta dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia.
Proklamasi kemerdekaan bangsa Indonesia merupakan awal dibentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tercantum dalam Pasal 1 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan, ”Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik”.
Mengutip laman osf.io, Negara Kesatuan Republik Indonesia memiliki berbagai macam ciri khas, yaitu kebhinekaan suku, kebudayaan, dan agama. Keberagaman tersebut terbentang dari Sabang hingga Merauke dan disatukan oleh tekad satu tanah air, satu bangsa, dan satu bahasa persatuan, yang dilandaskan pada pancasila.
Proses Terbentuknya NKRI Secara Singkat
Proses terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dimulai pada 29 April 1945 dengan dibentuknya BPUPKI oleh pemerintah Jepang, bertujuan untuk mempersiapkan kemerdekaan Indonesia.
Setelah Jepang melemah akibat bom atom di Hiroshima (6 Agustus) dan Nagasaki (9 Agustus), BPUPKI berubah menjadi PPKI pada 7 Agustus 1945 untuk merencanakan kemerdekaan.
Pada 15 Agustus 1945, Jepang menyerah kepada Sekutu, yang dimanfaatkan oleh para pejuang Indonesia. Soekarno dan Hatta diculik ke Rengasdengklok pada 16 Agustus untuk mendesak proklamasi kemerdekaan, dan pada dini hari teks Proklamasi disusun.
Hingga kemudian Proklamasi Kemerdekaan Indonesia dibacakan oleh Soekarno. Keesokan harinya, 18 Agustus 1945, PPKI mengesahkan UUD 1945, membentuk NKRI, dan memilih Soekarno dan Hatta sebagai Presiden dan Wakil Presiden.
Adapun menurut buku Pendidikan Kewarganegaraan Untuk SD/MI Kelas V, negara kesatuan republik Indonesia terbentuk melalui proses dan tahapan yang panjang. Negara kesatuan republik Indonesia terbentuk karena beberapa faktor di antaranya:
- Adanya persamaan nasib, yaitu penderitaan bersama di bawah penjajahan bangsa asing selama kurang lebih 350 tahun.
- Adanya keinginan bersama untuk merdeka dan melepaskan diri dari belenggu penjajahan.
- Adanya kesatuan tempat tinggal, yaitu Wilayah Nusantara yang terbentang dari Sabang sampai Merauke.
- Adanya cita-cita bersama untuk mencapai kemakmuran dan keadilan sebagai suatu bangsa.
Pilihan Editor: Daftar 10 Negara Anggota Tetap BRICS, Ada Indonesia?