Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Apa Saja yang Dibahas dalam Revisi UU TNI? Ini Pasal yang Memungkinkan Peran TNI di Ranah Sipil Lagi

Revisi UU TNI menuai polemik karena dianggap memunculkan kembali Dwifungsi ABRI, apa saja yang dibahas dalam Revisi UU TNI?

31 Mei 2024 | 19.01 WIB

Ilustrasi TNI AD. Tempo/Suryo Wibowo
Perbesar
Ilustrasi TNI AD. Tempo/Suryo Wibowo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Wacana revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia atau revisi UU TNI oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI kembali mencuat. Setidaknya, ada empat garis besar poin yang akan dibahas dalam revisi tersebut. Revisi UU TNI disebut sepaket dengan revisi UU Kejaksaan yang telah dirampungkan pada 2021 silam. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Anggota Komisi I DPR RI Tubagus Hasanuddin menyampaikan secara garis besar ada empat poin yang bakal dibahas dalam revisi tersebut. Pertama, status TNI. Kedua, usia dinas atau masa pensiun. Ketiga, status hubungan TNI dengan Kementerian Pertahanan. Keempat, masalah-masalah anggaran TNI.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Meski begitu, dirinya belum menjelaskan secara rinci terkait hal tersebut, karena saat ini Komisi I DPR RI masih memperdalam revisi undang-undang itu. Menurutnya, ada beberapa hal yang belum bisa disampaikan ke publik.

"Apakah sudah sampai ke Badan Legislasi atau langsung ke Komisi I, belum ada kejelasan. Kami sedang perdalam," kata Hasanuddin di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 22 Mei 2024 dilansir dari Antara. 

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan revisi itu salah satunya mengubah usia pensiun dan usia jabatan fungsional jaksa. Setelah revisi UU Kejaksaan itu, katanya, ada permintaan merevisi UU Polri dan UU TNI. 

"Ada permintaan untuk melakukan revisi UU Polri dan UU TNI agar dapat sama dengan UU Kejaksaan tentang masa pensiun dan masa berakhirnya jabatan fungsional," kata Dasco usai Rapat Paripurna DPR RI Ke-17 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 di Gedung DPR, Senin, 20 Mei 2024.

Politikus Partai Gerindra itu juga menuturkan, revisi UU Polri dan UU TNI sempat tertunda karena pelaksanaan pemilihan umum atau Pemilu 2024. Oleh karena itu, lanjutnya, DPR bakal menuntaskan revisi UU Polri dan UU TNI usai pemilu.

Di sisi lain, peneliti senior Imparsial, Al Araf mengkritik perpanjangan masa pensiun anggota TNI. Ia menekankan pentingnya mempertimbangkan efektivitas kerja personel di usia lanjut dari aspek fisik, psikis, dan kapasitas mereka.

“Nanti ini butuh ahli-ahli tersendiri, memang usia 60 itu masih memiliki efektivitas untuk bekerja sebagai anggota TNI ataupun anggota Polri?” kata Al Araf dalam diskusi "Menyikapi Kembalinya Dwifungsi ABRI, Perluasan Kewenangan TNI, isu Peradilan Militer dalam Pembahasan RUU TNI di DPR pada 22 Mei 2024", pada Ahad, 19 Mei 2024.

Al Araf memperingatkan bahwa perpanjangan usia pensiun dapat menimbulkan masalah penumpukan personel dalam tubuh TNI dan Polri. Situasi serupa, menurut dia, dapat terjadi di Polri jika perpanjangan usia pensiun tidak diimbangi dengan restrukturisasi organisasi. Al Araf merinci, TNI mengalami persoalan terkait hal ini ketika undang-undang TNI di tahun 2004 dibuat terjadi perpanjangan masa pensiun, lalu kemudian tidak diantisipasi.

Akhirnya, banyak anggota TNI yang pernah menjadi kolonel, tapi tanpa jabatan. Menurut dia, ini terjadi karena ada perpanjangan masa pensiun yang tidak dihitung pada 2004 dampaknya seperti apa, sehingga mengganggu rotasi dan profesionalisme di TNI.

Selain itu, salah satu pasal yang akan direvisi dalam UU TNI dianggap akan memperluas peran TNI di ranah sipil, yaitu perubahan bunyi Pasal 3 ayat 1 dan 2. Ayat 1 yang berbunyi, “Dalam pengerahan dan penggunaan kekuatan militer, TNI berkedudukan di bawah Presiden” diubah menjadi “TNI merupakan alat negara di bidang pertahanan dan keamanan negara berkedudukan di bawah Presiden”. 

Berdasarkan draf revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang dilihat Tempo, ada dua pasal yang diubah, yakni Pasal 47 dan Pasal 53. Pengisian jabatan di kementerian atau lembaga tercantum dalam Pasal 47. Penambahan kalimat pada Pasal 47 ayat (2) yakni "kementerian dan lembaga yang membutuhkan tenaga dan keahlian prajurit aktif sesuai dengan kebijakan Presiden"  bisa membuka peluang prajurit aktif mengisi jabatan di semua kementerian atau lembaga.  

ANANDA RIDHO SULISTYA | SULTAN ABDURRAHMAN | YOHANES MAHARSO | ADINDA JASMINE |  HUSSEIN ABRI DONGORAN

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus