Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Jokowi resmi mengangkat Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), sebagai Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional atau Menteri ATR/BPN di Istana Negara, Rabu, 21 Februari 2024. Lantas, apa tugas Menteri ATR/BPN?
Sesuai Pasal 4 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2020 tentang Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Menteri ATR mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang agraria, pertanahan, dan tata ruang untuk membantu Presiden menyelenggarakan pemerintahan negara.
Saat menjalankan tugas, Kementerian ATR menyelenggarakan fungsi-fungsi yang telah ditentukan. Dilansir dari Atrbpn.go.id, berikut adalah fungsi yang harus dilakukan AHY sebagai Menteri ATR/BPN, yaitu:
- Melakukan perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan bidang tata ruang, infrastruktur keagrariaan atau pertanahan, hubungan hukum keagrariaan atau pertanahan, penataan agraria atau pertanahan, pengadaan tanah, pengendalian pemanfaatan ruang dan penguasaan tanah, serta penanganan masalah agraria atau pertanahan, pemanfaatan ruang, dan tanah;
- Mengkoordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian ATR;
- Mengelola barang milik atau kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian ATR;
- Mengawasi pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian ATR;
- Melaksanakan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian ATR di daerah; serta
- Memberikan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian ATR.
Tak hanya bekerja dalam bidang ATR, AHY juga mengurus permasalahan dalam Badan Pertanahan Nasional (BPN). Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2020 tentang BPN, Menteri ATR/BPN mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pertanahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di samping melaksanakan tugasnya, Menteri ATR/BPN yang sekarang diduduki oleh AHY menyelenggarakan fungsi berikut:
- Menyusun dan menetapkan kebijakan bidang pertanahan;
- Merumuskan dan melaksanakan kebijakan bidang survei, pengukuran, dan pemetaan;
- Merumuskan dan melaksanakan kebijakan bidang penetapan hak tanah, pendaftaran tanah, dan pemberdayaan masyarakat;
- Merumuskan dan melaksanakan kebijakan bidang pengaturan, penataan dan pengendalian kebijakan pertanahan;
- Merumuskan dan melaksanakan kebijakan bidang pengadaan tanah;
- Merumuskan dan melaksanakan kebijakan bidang pengendalian dan penanganan sengketa dan perkara pertanahan;
- Mengawasi pelaksanaan tugas di BPN;
- Mengoordinasi tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di BPN;
- Mengelola data informasi lahan pertanian pangan berkelanjutan dan informasi bidang pertanahan;
- Meneliti dan mengembangkan bidang pertanahan; serta
- Mengembangkan sumber daya manusia bidang pertanahan.
DANIEL A. FAJRI
Pilihan Editor: Perbandingan Konflik Agraria di Era Jokowi dan SBY, Mana yang Lebih Parah?
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini