Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, JAKARTA - Walkout (WO) menjadi salah satu istilah yang umum digunakan di dalam persidangan atau musyawarah yang digunakan untuk menggambarkan tindakan ke luar ruang sidang. Dalam kegiatannya, walkout dilakukan secara tiba-tiba sebagai bentuk protes atau ketidaksetujuan terhadap sesuatu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kata walkout yang berasal dari bahasa Inggris, bermakna berjalan keluar. Lantas, apa itu walkout dalam persidangan?
Arti Walkout dalam Persidangan
Melansir digilib.uinsgd.ac.id, walkout merupakan kegiatan meninggalkan ruang rapat atau persidangan atas kehendak sendiri, karena tidak setuju atau menolak dengan pembahasan atau hasil sidang. Karena adanya perbedaan pendapat yang tidak mencapai kesepakatan, tindakan walkout dilakukan sebagai bentuk mempertahankan argumentasi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Walkout sering digunakan sebagai salah satu bentuk protes untuk menunjukkan ketidakpuasan terhadap proses atau hasil yang dianggap tidak adil. Kegiatan tersebut biasanya dilakukan oleh individu atau kelompok yang merasa pandangan atau aspirasinya tidak dihormati dalam forum diskusi.
Meskipun demikian, walkout tidak selalu mencerminkan tindakan destruktif yang mengganggu, melainkan dapat menjadi cara efektif untuk menarik perhatian terhadap isu tertentu. Dalam beberapa kasus, walkout bahkan menjadi pemicu dialog baru untuk mencari solusi yang lebih inklusif sebagai bagian dari dinamika demokrasi yang sehat.
Dampak Walkout
Dampak dari walkout bisa berbeda-beda tergantung peraturan yang disepakati sebelum sidang atau agenda musyawarah lainnya mulai diselenggarakan. Ada sejumlah aturan yang menyatakan sidang harus dihentikan atau ditunda, ada pula yang melanjutkan agenda rapat meskipun sejumlah peserta memutuskan meninggalkan ruangan sebelum acara berakhir.
Misalnya, dalam Peraturan Gubernur Jawa Tengah Selaku Ketua Dewan Sumber Daya Air Provinsi Jawa Tengah Nomor 63 Tahun 2014 tentang Tata Tertib Persidangan dan Tata Cara Pengambilan Keputusan Dewan Sumber Daya Air Provinsi Jawa Tengah Periode 2014-2018, peserta yang meninggalkan ruangan tidak akan mempengaruhi keputusan sidang.
“Anggota sidang yang meninggalkan sidang (walkout) tidak mempengaruhi sahnya keputusan,” tulis Pasal 22 ayat (4) Peraturan Gubernur Jawa Tengah tersebut.
Sementara itu, menurut Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Rolliansyah Soemirat, walkout dalam pertemuan internasional, seperti forum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) adalah hal wajar. Hal tersebut terjadi karena delegasi dalam forum dapat melakukan banyak pertemuan paralel, misalnya pertemuan bilateral dengan ketua delegasi di ruangan lain.
“Sifat keluar masuk ruangan pertemuan adalah hal lumrah dalam pertemuan internasional,” kata Rolliansyah ketika menanggapi informasi yang beredar terkait Presiden Turkiye Recep Tayyip Erdogan yang diduga walkout saat Presiden Prabowo Subianto yang berpidato di Konferensi Tingkat Tinggi D-8 (KTT) di Kairo Mesir, seperti dikutip dari Antara.
Contoh Tindakan Walkout
Berikut beberapa contoh aksi walkout yang dilakukan oleh tokoh-tokoh Indonesia:
- Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi walkout saat Duta Besar Israel untuk Amerika Serikat dan PBB, Gilad Erdan berpidato dalam debat terbuka Dewan Keamanan PBB di New York, Amerika Serikat, Selasa, 23 Januari 2023.
- Delegasi Indonesia walkout dari Sidang ke-79 Majelis Umum PBB saat Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu hendak berpidato di New York, Amerika Serikat, 27 September 2024.
- Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI walkout dalam sidang paripurna yang beragendakan rencana pengesahan Rancangan Undang-Undang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Perppu Ciptaker) menjadi Undang-Undang di Jakarta, Selasa, 21 Maret 2023.
- Rizieq Shihab walkout dari sidang virtual yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Selasa, 16 Maret 2021.
- Saksi pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta nomor urut 1 Ridwan Kamil-Suswono, Ramdan Alamsyah walkout saat Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI tengah menetapkan hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) Jakarta di Sari Pan Pacific, Jakarta Pusat, Minggu, 8 Desember 2024.