Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Aturan Jurnalis Asing Wajib Punya Surat Keterangan Kepolisian, AJI: Ada yang Tak Beres, Ingin Ditutupi

Aturan jurnalis asing wajib punya surat keterangan kepolisian mengancam kebebasan pers.

2 April 2025 | 14.22 WIB

Sejumlah jurnalis asing mengambil gambar jelang pembebasan bersyarat terpidana narkotika asal Australia Schapelle Corby di depan Lapas Denpasar, Kerobokan, Bali, (6/2). TEMPO/Johannes P. Christo
Perbesar
Sejumlah jurnalis asing mengambil gambar jelang pembebasan bersyarat terpidana narkotika asal Australia Schapelle Corby di depan Lapas Denpasar, Kerobokan, Bali, (6/2). TEMPO/Johannes P. Christo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Aliansi Jurnalis Independen atau AJI Indonesia menyoroti ketentuan soal syarat jurnalis asing yang bertugas mesti memiliki surat keterangan dari kepolisian. Aturan tersebut tertuang di Pasal 5 ayat (1) butir b Peraturan Kepolisian Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pengawasan Fungsional Kepolisian Terhadap Orang Asing.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Ketua AJI Indonesia Nani Afrida mengatakan aturan tersebut jelas mengancam kebebasan pers dan peneliti asing. Apalagi, Perpol tersebut dibuat dengan tidak merujuk Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. "Dalam meliput jurnalis tidak ada batasan," kata Nani kepada Tempo, Rabu, 2 April 2025.

Dia menegaskan, hingga saat ini tidak ada ketentuan yang mewajibkan jurnalis untuk meliput di lokasi-lokasi yang ditentukan. Jurnalis, memiliki hak untuk menjalankan tugasnya di mana pun selagi mengikuti ketentuannya.

Nani melanjutkan, ketentuan itu diatur melalui visa jurnalis sesuai negara yang dituju. Namun, tidak ada ketentuan yang mencantumkan batasan jangkauan area liputan bagi jurnalis.

Ia khawatir penerapan ketentuan itu akan menyebabkan pandangan jurnalis asing terhadap Indonesia semakian memburuk. "Bisa muncul asumsi ada yang tidak beres, dan Indonesia berupaya menutupinya dengan ketentuan ini," ujar Nani.

Adapun Pasal 5 ayat (1) butir b Perpol 3 Tahun 2025 menyebutkan bahwa kepolisian dapat melakukan pengawasan administratif, yaitu dengan menerbitkan surat keterangan kepolisian terhadap orang asing yang melakukan kegiatan jurnalistik dan penelitian pada lokasi tertentu.

Dihubungi terpisah, Direktur LBH Pers Mustafa Layong menjelaskan, tugas pengawasan terhadap orang asing merupakan tugas yang semestinya diemban oleh imigrasi. Apalagi, ia melanjutkan, sebagai negara demokrasi dan masyarakat dunia, Indonesia mestinya menerapkan prinsip HAM universal.

HAM universal yang dimaksud Mustafa, termasuk menjaga dan menjunjung tinggi kemerdekaan pers kepada setiap insan, termasuk mereka jurnalis asing. Ia curiga aturan ini dibuat untuk membatasi ruang dan gerak jurnalistik. "Ini merupakan bentuk abuse dari tugas dan fungsi kepolisian," kata Mustafa.

Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Sandi Nugroho dan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko belum menjawab pesan konfirmasi Tempo ihwal Perpol ini.

Hingga artikel ini dipublikasikan, pesan yang dikirim melalui aplikasi perpesanan WhatsApp itu hanya menunjukkan notifikasi dua centang abu alias terkirim saja.

Andi Adam Faturahman

Berkarier di Tempo sejak 2022. Alumnus Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Mpu Tantular, Jakarta, ini menulis laporan-laporan isu hukum, politik dan kesejahteraan rakyat. Aktif menjadi anggota Aliansi Jurnalis Independen

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus