RESTORAN Lim Kee. Makanan ditanggung halal". Papan seperti itu
tak akan kita dapati di Jakarta. Tapi di Malaysia, itulah yang
harus diperbuat bila sebuah restoran Cina ingin juga menarik
pembeli Melayu yang boleh dikatakan semuanya muslim. Dan itu
akan dicek sewaktu-waktu, oleh aparat pemerintah: betulkah semua
yang tersaji di sana memang halal. Apalagi sekarang, ketika isu
halal-haram boleh dibilang ramai.
Ceritanya bisa dimulai dari luar restoran. Tanggal 22 Januari,
seperti diberitakan koran New Straits Times -- yang kemudian
menulis hampir tiap hari sampai dua minggu -- di Kuala Lumpur
dan Petaling Jaya didapati selebaran yang memuat 24 jenis
produk, kebanyakan makananp yang dikatakan mengandung 'unsur
babi'. Siapa yang menyebarkannya tak jelas konon para
mahasiswa. Tapi dari penyidikan diketahui bahwa Consumers
Association of Penang (CAP), semacam lembaga konsumen di sana,
November tahun lalu mengadakan penelitian jenis-jenis makanan
yang mungkin haram. Lalu memuat hasilnya dalam buletin mereka,
Utusan Konsumer.
"Tapi hanya 15 jenis makanan," kata juru bicaranya, Edmund
Nganamutu namanya. Bahwa kemudian berkembang, sementara
penyebaran daftar itu sendiri meluas, itu lain soal.
Pemerintah kemudian menanggapi. Pusat Riset Islam pada
Departemen Perdana Menteri, punya satu bagian yang disebut
'Komite Halal-Haram'. Ini komite yang di tahun 1970-an dibentuk
untuk menangani masalah penyembelihan binatang menurut Islam.
Komite kemudian bertindak. Contoh-contoh makanan dari berbagai
toserba, pabrik, dan restoran, diambil. Diteliti, menurut
mereka, "dengan analisis Stoke atau metode dari Association of
Official Analytical Chemist." Hasilnya ini: selai bermerk
Lady's Choice, misalnya, ternyata haram. Alasan ada gelatin di
dalamnya.
Dan gelatin, 'unsur perekat' dalam sementara makanan "modern",
rupanya memang sumber ulah. Ke-15 jenis makanan, termasuk es
krim, yang dinyatakan haram oleh persatuan konsumen Penang itu
pun semuanya mengandung gelatin. Tuan Edmund Nganamutu yang
tadi, yang bukan seorang muslim, malah memperkuat diri dengan
mengutip berbagai ensiklopedia yang menyatakan bahwa barang yang
wujudnya serupa agar-agar itu "dibikin dari kulit babi".
Menanggapi itu, satu pengusaha pensuplai gelatin lantas bilang:
tidak bisa! Bahan 'perekat' yang diimpornya itu "dibuat dari
tulang ternak jadi halal." Lantas seorang ahli teknologi
makanan dari Universiti Pertanian Malaysia, Dr. Mohammad Salleh
namanya, memberi wejangan. Gelatin, katanya, memang bisa dibuat
dari kuku, kulit maupun tanduk binatang seperti kuda, lembu dan
babi. Tapi di AS yang dipakai terutama babi. Sebab lebih murah.
Toh akhirnya yang paling berkuasa adalah penelitian
laboratorium. Ini dikatakan Encik Anwar Ibrahim, Timbalan
Menteri pada Departemen Perdana Menteri -- dan ialah yang
memimpin Pusat Riset Islam yang membawahkan Komite Halal-Haram
tadi -- ketika menjawab pernyataan Steven Chan, pengusaha.
Ceritanya, dalam keputusan Komite Halal-Haram tadi ada
dinyatakan juga bahwa llrenchries, yakni kentang goreng model
impor, dinilai halal -- "kecuali yang dijual di Popeye". Sedang
Tuan Chan tadi ada sangkut-paut dengan itu Popeye. Dia bilang,
lalu French fries yang dijual di seluruh negeri, diimpor dari
perusahaan yang sama di AS: Lamb-Weston Inc., di Oregon. "Kok
hanya yang di kami yang haram?" Jawab Encik Anwar: hasil
penelitian bilang begitu. Titik.
Tidak hanya unsur gelatin yang diteliti. Juga mi (mie, di sini
mee, di Malaysia). Yakni mi yang oleh pabriknya dinyatakan
halal. Hasilnya: "Komite puas". Karena setidak-tidaknya juga
merk memang betul halal. "Yang lain-lain sedang dicek," kata
sang pejabat. Bagaimana dengan burger, atau ayam, yang dipakai
oleh McDonald's, Popeye's, Kentucky Fried Chicken dan Carnation
Fast Food, yang dijual di sana? "Halal," kata keputusan itu.
Aji-no-Moto? 'Kan "ditanggung halal"? Memang halal, kata Komite.
Tentang gula-gula, cokelat, es krim, alat-alat kosmetik, bahkan
bahan pembungkus sementara kapsul obat, yang dinyatakan
ber'unsur babi' oleh "selebaran 24 nomor" di muka, tidak ada
keterangan. Barangkali penelitian belum selesai -- meskipun kata
Encik Anwar "Jangan menuding tanpa bukti yang jelas itu bisa
menggelisahkan." Tapi Komite menyatakan mendapati satu jenis
kuas buat melukis, merknya Squirrel Pure Bristle China, No.
0441. Squrrel bristle artinya bulu tupai. Padahal, itu kuas
"dibuat dari bulu babi".
Encik Anwar adalah tenaga muda (baru 34 tahun yang semula tokoh
pemuda UMNO, kemudian direkrut PM Mahathir. Ia, yang juga
seorang khatib Jumat, memang punya wewenang untuk menyerukan
agar perusahaan makanan -- terutama -- menuliskan unsur-unsur
apa yang terkandung dalam produknya, agar tidak menjebak si
muslim. Sedang para konsumen dinasihati melihat keterangan itu
-- kecuali terhadap produk yang jelas bertuliskan 'halal'. Tapi
untuk yang terakhir itu, si pengusaha akan dihukum bila ternyata
produknya mengandung unsur haram. Inspeksi sewaktu-waktu bisa
diadakan.
Dan itu sudah terjadi. Pembantu TEMPO di Malaysia, Ekram Hussein
Ar-Tamimi, menuturkan keterangan Direktur Agama Federal Wilayah
Kuala umpur, Mohamad Isa Haji Mohamad Yasin bahwa beberapa
perusahaan telah diajukan ke pengadilan dan dijatuhi denda
sampai M$500 (Rp 156.000) karena 'pengelabuan' itu.
Kecil, memang. Tapi Aku Deskripsi Perdagangan 1972, Seksi 10,
mengancam perbuatan itu tidak hanya dengan denda. Tapi juga
hukuman kurungan enam bulan sebagai alternatif, atau
kedua-duanya sekaligus. Tak heran bila pihak Popeye's yang telah
disebut, meski menyaukan bahwa French fries yang diimpomya tidak
mengandung lemak binatang, sekarang ini menghentikan penjualan
-- sampai bisa beroleh sertifikat 'halal'.
Masih tentang Akta, Seksi 11 menentukan bahwa semua daging
binatang halal seperti lembu, kambing atau ayamitik, tidak boleh
disuplai jika tidak disertai label yang menyatakan halal. Sebab
ini menyangkut cara penyembelihan, satu masalah tersendiri
(lihat box). Itu pula sebabnya Malaysia, negara yang warganya
terdiri dari 45% Melayu, 34% Cina dan 21% India, Pakistan,
Dayak, dan lain-lain (jumlah penduduk 10,5 juta), tempo hari
mengirimkan delegasi ke negara eksportir daging seperti
Australia. Maksudnya: mendapat kepastian bahwa cara
penyembelihan yang dilaksanakan di sana memang bisa disetujui
oleh konsumen muslimin.
Toh penempelan label halal masih diharuskan pada daging-daging
ataupun makanan kaleng di semua toserba. Daging babi atau
binatang lain yang diharamkan (kodok, ular, misalnya) memang
dibolehkan di toserba, tapi dipisahkan jauh tempatnya.
Adapun dalam hal restoran, gampang diketahui: yang tidak
memasang etiket 'halal' berarti menjual daging babi atau yang
sejenis. Kecuali yang jelas-jelas restoran Islam atau Melayu.
Dan, menurut Seksi 10 tadi, yang haram itu tidak boleh
dipromosikan. Termasuk minuman keras.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini