Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sosial

Babi (dan kawan-kawan) di negeri majemuk

Pemerintah malaysia meneliti berbagai jenis makanan untuk menentukan halal-tidaknya, di antara yang dinyatakan haram adalah es krim, karena mengandung zat perekat yang dibikin dari kulit babi. (ag)

19 Februari 1983 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

RESTORAN Lim Kee. Makanan ditanggung halal". Papan seperti itu tak akan kita dapati di Jakarta. Tapi di Malaysia, itulah yang harus diperbuat bila sebuah restoran Cina ingin juga menarik pembeli Melayu yang boleh dikatakan semuanya muslim. Dan itu akan dicek sewaktu-waktu, oleh aparat pemerintah: betulkah semua yang tersaji di sana memang halal. Apalagi sekarang, ketika isu halal-haram boleh dibilang ramai. Ceritanya bisa dimulai dari luar restoran. Tanggal 22 Januari, seperti diberitakan koran New Straits Times -- yang kemudian menulis hampir tiap hari sampai dua minggu -- di Kuala Lumpur dan Petaling Jaya didapati selebaran yang memuat 24 jenis produk, kebanyakan makananp yang dikatakan mengandung 'unsur babi'. Siapa yang menyebarkannya tak jelas konon para mahasiswa. Tapi dari penyidikan diketahui bahwa Consumers Association of Penang (CAP), semacam lembaga konsumen di sana, November tahun lalu mengadakan penelitian jenis-jenis makanan yang mungkin haram. Lalu memuat hasilnya dalam buletin mereka, Utusan Konsumer. "Tapi hanya 15 jenis makanan," kata juru bicaranya, Edmund Nganamutu namanya. Bahwa kemudian berkembang, sementara penyebaran daftar itu sendiri meluas, itu lain soal. Pemerintah kemudian menanggapi. Pusat Riset Islam pada Departemen Perdana Menteri, punya satu bagian yang disebut 'Komite Halal-Haram'. Ini komite yang di tahun 1970-an dibentuk untuk menangani masalah penyembelihan binatang menurut Islam. Komite kemudian bertindak. Contoh-contoh makanan dari berbagai toserba, pabrik, dan restoran, diambil. Diteliti, menurut mereka, "dengan analisis Stoke atau metode dari Association of Official Analytical Chemist." Hasilnya ini: selai bermerk Lady's Choice, misalnya, ternyata haram. Alasan ada gelatin di dalamnya. Dan gelatin, 'unsur perekat' dalam sementara makanan "modern", rupanya memang sumber ulah. Ke-15 jenis makanan, termasuk es krim, yang dinyatakan haram oleh persatuan konsumen Penang itu pun semuanya mengandung gelatin. Tuan Edmund Nganamutu yang tadi, yang bukan seorang muslim, malah memperkuat diri dengan mengutip berbagai ensiklopedia yang menyatakan bahwa barang yang wujudnya serupa agar-agar itu "dibikin dari kulit babi". Menanggapi itu, satu pengusaha pensuplai gelatin lantas bilang: tidak bisa! Bahan 'perekat' yang diimpornya itu "dibuat dari tulang ternak jadi halal." Lantas seorang ahli teknologi makanan dari Universiti Pertanian Malaysia, Dr. Mohammad Salleh namanya, memberi wejangan. Gelatin, katanya, memang bisa dibuat dari kuku, kulit maupun tanduk binatang seperti kuda, lembu dan babi. Tapi di AS yang dipakai terutama babi. Sebab lebih murah. Toh akhirnya yang paling berkuasa adalah penelitian laboratorium. Ini dikatakan Encik Anwar Ibrahim, Timbalan Menteri pada Departemen Perdana Menteri -- dan ialah yang memimpin Pusat Riset Islam yang membawahkan Komite Halal-Haram tadi -- ketika menjawab pernyataan Steven Chan, pengusaha. Ceritanya, dalam keputusan Komite Halal-Haram tadi ada dinyatakan juga bahwa llrenchries, yakni kentang goreng model impor, dinilai halal -- "kecuali yang dijual di Popeye". Sedang Tuan Chan tadi ada sangkut-paut dengan itu Popeye. Dia bilang, lalu French fries yang dijual di seluruh negeri, diimpor dari perusahaan yang sama di AS: Lamb-Weston Inc., di Oregon. "Kok hanya yang di kami yang haram?" Jawab Encik Anwar: hasil penelitian bilang begitu. Titik. Tidak hanya unsur gelatin yang diteliti. Juga mi (mie, di sini mee, di Malaysia). Yakni mi yang oleh pabriknya dinyatakan halal. Hasilnya: "Komite puas". Karena setidak-tidaknya juga merk memang betul halal. "Yang lain-lain sedang dicek," kata sang pejabat. Bagaimana dengan burger, atau ayam, yang dipakai oleh McDonald's, Popeye's, Kentucky Fried Chicken dan Carnation Fast Food, yang dijual di sana? "Halal," kata keputusan itu. Aji-no-Moto? 'Kan "ditanggung halal"? Memang halal, kata Komite. Tentang gula-gula, cokelat, es krim, alat-alat kosmetik, bahkan bahan pembungkus sementara kapsul obat, yang dinyatakan ber'unsur babi' oleh "selebaran 24 nomor" di muka, tidak ada keterangan. Barangkali penelitian belum selesai -- meskipun kata Encik Anwar "Jangan menuding tanpa bukti yang jelas itu bisa menggelisahkan." Tapi Komite menyatakan mendapati satu jenis kuas buat melukis, merknya Squirrel Pure Bristle China, No. 0441. Squrrel bristle artinya bulu tupai. Padahal, itu kuas "dibuat dari bulu babi". Encik Anwar adalah tenaga muda (baru 34 tahun yang semula tokoh pemuda UMNO, kemudian direkrut PM Mahathir. Ia, yang juga seorang khatib Jumat, memang punya wewenang untuk menyerukan agar perusahaan makanan -- terutama -- menuliskan unsur-unsur apa yang terkandung dalam produknya, agar tidak menjebak si muslim. Sedang para konsumen dinasihati melihat keterangan itu -- kecuali terhadap produk yang jelas bertuliskan 'halal'. Tapi untuk yang terakhir itu, si pengusaha akan dihukum bila ternyata produknya mengandung unsur haram. Inspeksi sewaktu-waktu bisa diadakan. Dan itu sudah terjadi. Pembantu TEMPO di Malaysia, Ekram Hussein Ar-Tamimi, menuturkan keterangan Direktur Agama Federal Wilayah Kuala umpur, Mohamad Isa Haji Mohamad Yasin bahwa beberapa perusahaan telah diajukan ke pengadilan dan dijatuhi denda sampai M$500 (Rp 156.000) karena 'pengelabuan' itu. Kecil, memang. Tapi Aku Deskripsi Perdagangan 1972, Seksi 10, mengancam perbuatan itu tidak hanya dengan denda. Tapi juga hukuman kurungan enam bulan sebagai alternatif, atau kedua-duanya sekaligus. Tak heran bila pihak Popeye's yang telah disebut, meski menyaukan bahwa French fries yang diimpomya tidak mengandung lemak binatang, sekarang ini menghentikan penjualan -- sampai bisa beroleh sertifikat 'halal'. Masih tentang Akta, Seksi 11 menentukan bahwa semua daging binatang halal seperti lembu, kambing atau ayamitik, tidak boleh disuplai jika tidak disertai label yang menyatakan halal. Sebab ini menyangkut cara penyembelihan, satu masalah tersendiri (lihat box). Itu pula sebabnya Malaysia, negara yang warganya terdiri dari 45% Melayu, 34% Cina dan 21% India, Pakistan, Dayak, dan lain-lain (jumlah penduduk 10,5 juta), tempo hari mengirimkan delegasi ke negara eksportir daging seperti Australia. Maksudnya: mendapat kepastian bahwa cara penyembelihan yang dilaksanakan di sana memang bisa disetujui oleh konsumen muslimin. Toh penempelan label halal masih diharuskan pada daging-daging ataupun makanan kaleng di semua toserba. Daging babi atau binatang lain yang diharamkan (kodok, ular, misalnya) memang dibolehkan di toserba, tapi dipisahkan jauh tempatnya. Adapun dalam hal restoran, gampang diketahui: yang tidak memasang etiket 'halal' berarti menjual daging babi atau yang sejenis. Kecuali yang jelas-jelas restoran Islam atau Melayu. Dan, menurut Seksi 10 tadi, yang haram itu tidak boleh dipromosikan. Termasuk minuman keras.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus