Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo telah memutuskan nama-nama penjabat disingkat Pj Gubernur di sejumlah daerah. Keputusan sejumlah pj gubernur itu diambil dalam sidang Tim Penilai Akhir (TPA) untuk menggantikan para gubernur yang habis masa jabatan pada 2023 ini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin, para pj gubernur tersebut akan dilantik dalam waktu dekat oleh menteri dalam negeri atas nama presiden.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Ya, ya, ya, kemarin diputuskan, Presiden (Jokowi) memimpin langsung," kata Ngabalin dikutip dari Antara, Jum'at, 1 September 2023.
Aturan dan mekanisme mengangkat Pj Gubernur
Dikutip dari laman Mahkamah Konstitusi, kebijakan memformulasikan penyelenggaraan pemilihan gubernur, bupati, dan walikota termasuk pemotongan atau pengurangan masa jabatan kepala daerah telah ditentukan dalam Pasal 201 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
Aturan tersebut tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada) bersifat transisional atau sementara dan sekali terjadi (einmalig) demi terselenggaranya pemilihan serentak nasional pada 2024.
Sehingga pemilihan berikutnya berakhirnya masa jabatan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota bersamaan dengan periodesasi pemilihan gubernur, bupati, dan walikota yakni setiap 5 tahun sekali secara serentak nasional.
Dalam aturan itu juga disebutkan bahwa setiap Penjabat atau Pj Gubernur yang akan mengisi kekosongan jabatan akan dipilih langsung oleh Presiden berdasar pengajuan nama dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sedangkan untuk Pj Bupati dan Wali Kota dipilih langsung oleh Kemendagri.
Diketahui, mengutip laman resmi DPR RI, ada 101 kepala daerah yang telah berakhir masa jabatannya pada 2022, dan 170 kepala daerah lagi berakhir masa jabatan pada 2023. Sehingga total 271 daerah sedang atau akan dipimpin oleh kepala daerah bersifat sementara berupa pelaksana tugas (Plt) atau penjabat sementara (Pjs).