Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Barisan Pemuda Adat Desak RUU Masyarakat Adat Segera Disahkan

Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat mendesak DPR dan pemerintah segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat pada 2025.

13 Maret 2025 | 12.09 WIB

Perwakilan masyarakat adat dari Suku Malind, Maklew, Khimaima dan Yei dari Distrik Ilwayab, Ngguti, Tubang, Malind, Eligobel, Kimaam, dan Okaba mendatangi kantor Bupati Merauke pada Senin, 2 Desember 2024. Mereka menyampaikan penolakan terhadap proyek strategis nasional (PSN) pembukaan 2 juta hektar sawah di Merauke. Foto: Istimewa.
Perbesar
Perwakilan masyarakat adat dari Suku Malind, Maklew, Khimaima dan Yei dari Distrik Ilwayab, Ngguti, Tubang, Malind, Eligobel, Kimaam, dan Okaba mendatangi kantor Bupati Merauke pada Senin, 2 Desember 2024. Mereka menyampaikan penolakan terhadap proyek strategis nasional (PSN) pembukaan 2 juta hektar sawah di Merauke. Foto: Istimewa.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Barisan Pemuda Adat Nusantara (BPAN) Pemuda Sumatera Barat Cindy Yohana mengatakan RUU Masyarakat Adat yang tak kunjung disahkan oleh DPR RI, akan menggangu pekerjaan pemuda adat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Lapangan kerja itu kan semua pemuda adat itu tidak lagi melihat pekerjaan yang harus formal," kata Cindy di kantor Tempo, Jakarta, Rabu, 12 Maret 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Menurut dia, selama ini pemerintah selalu mengganggu sistem pekerjaan pemuda adat. Cindy menyebut gangguan ini seperti adanya konflik yang kerap terjadi di wilayah adat. Adapun jenis pekerjaan ini seperti petani atau beternak yang dilakukan oleh para pemuda itu.

"Ternyata ada nih banyak pekerjaan yang memang sudah ada dari dulu dan itu ya pekerjaan juga," ucap dia.

Selain itu, Cindy turut menyoroti keinginan negara untuk mewujudkan generasi emas pada 2045. Padahal, kata dia, saat ini banyak masyarakat adat harus kehilangan tanah mereka akibat konflik dengan sejumlah proyek pemerintah.

"Bagaimana generasi dan sebagainya kan bilang kayak Indonesia emas, itu pemuda yang mana?" kata dia.

Cindy mengatakan bahwa Indonesia seharusnya dapat merawat pemuda adat sebagai generasi emas selanjutnya. Ia mengungkapkan hal ini dengan menjaga berbagai keunggulan yang ada di masyarakat adat.

Sebelumnya, Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat mendesak DPR dan pemerintah segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat pada 2025. Dengan demikian, hak-hak masyarakat adat dapat diakui dan dilindungi secara lebih efektif.

Senior kampanye Kaoem Telapak, Veni Siregar, menegaskan pembahasan dan pengesahan RUU Masyarakat Adat jadi momentum penting bagi DPR dan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk menunjukkan keberpihakannya kepada masyarakat adat.

Menurut dia, pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat adat adalah bentuk tanggung jawab negara dalam memastikan keberlanjutan hidup dan kepastian hukum bagi mereka.

"DPR RI, khususnya Badan Legislasi dan delapan fraksi partai politik, harus mengambil langkah strategis untuk terus membangun dialog konstruktif dengan masyarakat adat, agar RUU yang dihasilkan mampu menjawab persoalan yang dihadapi," katanya melalui keterangan tertulis, pada 18 Desember 2024.

RUU ini telah masuk kembali dalam daftar Program Legislasi Nasional atau Prolegnas Prioritas 2025 dan masuk dalam prolegnas lima tahunan usulan DPR, namun masih menggunakan frasa RUU Masyarakat Hukum Adat.

Dia menyatakan, perlindungan dan pemenuhan hak-hak masyarakat adat di tengah kekerasan dan kriminalisasi harus menjadi prioritas. Menurut dia, kontribusi masyarakat adat dalam menjaga kelestarian lingkungan juga patut diapresiasi.

"Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat akan terus mengawal secara intensif untuk memastikan RUU Masyarakat Adat disahkan pada tahun 2025," tutur Veni.

Annisa Febiola berkontribusi dalam pembuatan artikel ini.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus