Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Tanggapi Pelantikan DPR RI, AMAN: Kami Menunggu Pengesahan RUU Masyarakat Adat

Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) meminta DPR yang dilantik hari ini segera mengesahkan RUU Masyarakat Adat.

1 Oktober 2024 | 23.07 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) turut mengucapkan selamat atas pelantikan atas pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI yang dilaksanakan pada Selasa, 1 Oktober 2024. AMAN juga menyatakan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen untuk memantau dan mengawasi kinerja DPR RI dan DPD RI periode 2024-2029 untuk menunjukkan dedikasi dan keberpihakannya pada masyarakat adat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Dan berharap para anggota dewan yang baru dilantik dapat menunjukkan dedikasi dan keberpihakan yang tulus kepada masyarakat adat dan seluruh rakyat Indonesia, demi mewujudkan bangsa Indonesia yang berdaulat, mandiri dan bermartabat,” ujar Sekretaris Jenderal AMAN, Rukka Sombolinggi dalam pernyataan sikap AMAN yang diterima Tempo pada Selasa, 1 Oktober 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Rukka, pengesahan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat yang telah menjadi pembahasan oleh dewan legislasi periode sebelumnya sudah lama tertunda. Akibatnya, masyarakat adat tidak memiliki perlindungan hukum yang kuat. Sehingga, masyarakat adat kerap tersisih dan menjadi korban.

AMAN mencatat, dalam 10 tahun terakhir terjadi 687 konflik agraria yang merampas 11,7 juta hektare wilayah adat. Hal itu mengakibatkan 925 warga masyarakat adat dikriminalisasi. Sebanyak 60 orang warga masyarakat adat mengalami kekerasan dan luka-luka. Bahkan ada yang meninggal karena mempertahankan tanah adat mereka.

"Untuk itu menjadi sangat penting untuk ada sebuah Undang-Undang yang mengakui, melindungi, dan memajukan hak-hak masyarakat adat," ujar Rukka. 

AMAN mendesak DPR RI dan DPD RI untuk segera membahas dan mengesahkan Undang-Undang Masyarakat Adat yang telah gagal disahkan pada periode 2019-2024. “Supaya regulasi yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kehendak dan kebutuhan Masyarakat Adat di Indonesia,” lanjut Rukka.

Rukka berharap, anggota dewan yang dilantik hari ini dapat menjalankan fungsi pengawasan dengan tegas dan tanpa kompromi terhadap praktik-praktik yang dapat merugikan kepentingan rakyat, terutama masyarakat adat. "Kami menolak segala bentuk penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan atau kolusi, korupsi dan nepotisme yang dapat merusak kepercayaan rakyat," ujarnya.

Sebelumnya, AMAN mencatat pada 2020 ada 1.919.708 hektar wilayah adat yang dirampas untuk perizinan sektor pertambangan. AMAN menilai PP Nomor 25 Tahun 2024 ini akan membuat situasi masyarakat adat semakin memburuk. 

Tak hanya itu, AMAN juga menyoal sikap pemerintah yang membagi-bagi izin tambang ke ormas keagamaan. Hal tersebut dikhawatirkan bakal membuat posisi masyarakat adat yang selama ini banyak menjadi korban tambang semakin terjepit. Langkah pemerintah tersebut juga bisa menimbulkan konflik horizontal antara masyarakat adat dengan ormas keagamaan. 

Kondisi ini semakin buruk, kata AMAN, ketika DPR menunda pengesahan UU Masyarakat Adat yang merupakan payung hukum bagi masyarakat adat. AMAN menyebut dengan UU Masyarakat Adat perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional masyarakat adat akan terjamin. 

Adil Al Hasan berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus