Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Batas usia pensiun atau minimal usia kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) secara umum adalah 53 tahun dan maksimal 65 tahun. Namun, ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) bahwa batas usia PNS yang menduduki jabatan fungsional tersebut masih bergantung pada masing-masing jabatan dan jenis pekerjaan yang dimiliki.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dilansir dari laman resmi BKN, PNS adalah warga negara Indonesia yang telah memenuhi syarat untuk diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap. Mereka diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. Ketika sudah mencapai batas usia pensiun, PNS akan diberhentikan secara hormat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Berkenaan dengan ketentuan batas usia pensiun PNS, tertuang dalam Surat Kepala BKN Nomor: K.26-30/V.119-2/99 tentang Batas Usia Bagi PNS yang Memegang Jabatan Fungsional (JF). Ringkasnya, surat yang dirilis pada 3 Oktober 2017 ini menyatakan bahwa batas usia pensiun PNS minimal 58 tahun dan maksimal 65 tahun.
Berdasarkan Surat Kepala BKN tersebut, secara umum batas usia pensiun PNS dibagi menjadi tiga tingkatan usia. Di antaranya, yakni 58 tahun, 60 tahun, dan 65 tahun. Berikut pembagian lengkapnya:
- Usia 58 tahun bagi pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan.
- Usia 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya.
- Usia 65 tahun bagi PNS yang memangku pejabat fungsional ahli utama.
- PNS yang berusia di atas 60 tahun dan menduduki JF ahli madya sebelum aturan ini diberlakukan, maka batas usia pensiunnya adalah 65 tahun.
- PNS yang berusia di atas 58 tahun dan sedang menduduki JF ahli pertama, JF ahli muda, dan JF penyelia sebelum aturan ini diberlakukan, maka batas usia pensiunnya adalah 60 tahun.
Sementara itu, masa persiapan pensiun diberikan jangka waktu paling lama 1 tahun. Selama masa persiapan tersebut, PNS akan mendapat uang persiapan setiap bulannya, yakni sebesar satu kali gaji. Jumlahnya mengacu pada penghasilan terakhir kali diterima. Meski sedang menjalani persiapan pensiun, PNS diharuskan memenuhi panggilan kedinasan. Hal ini untuk melaporkan informasi seputar kedinasan dan masuk kerja apabila diperlukan.
HARIS SETYAWAN
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.