Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Bawaslu: Gakkumdu Belum Ada, Pidana Pemilu Belum Bisa Ditindak

Ketua Bawaslu Abhan mengatakan Polri belum mengirimkan personelnya untuk duduk di Gakkumdu.

27 Maret 2018 | 23.36 WIB

Ketua Bawaslu RI Abhan bersama dengan anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin dan Rahmat Bagja serta Ketua Komisi Pemerintahan DPR Zainudin Amali usai bertemu dengan Kapolri Tito Karnavian di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta, 9 Januari 2018. TEMPO/Dewi
Perbesar
Ketua Bawaslu RI Abhan bersama dengan anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin dan Rahmat Bagja serta Ketua Komisi Pemerintahan DPR Zainudin Amali usai bertemu dengan Kapolri Tito Karnavian di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta, 9 Januari 2018. TEMPO/Dewi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak bisa menindak pidana pemilu sebelum Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) terbentuk. Ketua Bawaslu Abhan mengatakan hingga kini kepolisian belum mengirimkan personelnya menjadi anggota Gakkumdu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

"Sampai hari ini polisi masih belum mengirimkan personelnya," ujar Abhan di kantor Bawaslu, Jakarta, Selasa, 27 Maret 2018. Sentra Gakkumdu terdiri atas unsur kepolisian, Bawaslu, dan Kejaksaan Agung.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Komisioner Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan lembaganya akan mengusahakan agar sentra gakkumdu bisa terbentuk secepatnya. Namun, menurut dia, walau lembaganya tak bisa menindak pidana pemilu, pelanggaran yang terjadi sebelum ada sentra gakkumdu bisa saja ditindak sebagai pelanggaran administrasi. "Kan ada tafsiran progresif dari Bawaslu," ujarnya. 

Bagja meminta kekosongan hukum tidak dimanfaatkan untuk menghalalkan segala cara dan melanggar aturan.

Sebelumnya, sempat ada kasus saat Polri dan Kejaksaan Agung menyimpulkan iklan Partai Perindo di stasiun televisi memenuhi unsur kampanye dini. Namun, Partai Perindo tidak diberi sanksi lantaran Gakkumdu belum terbentuk.

Padahal, berdasarkan Pasal 492 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap Peserta Pemilu dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.

Dalam kasus tersebut, Bagja mengatakan, lembaganya memang tidak bisa menindaklanjuti ke hukuman pidana. "Tidak ada perbuatan yang bisa dihukum kecuali ada peraturan yang mengatur," kata dia mengutip KUHP.

Namun, dia mengatakan lembaganya sudah berusaha mengkritik dan mengingatkan parpol, meski belum melayangkan surat teguran. "Ke depannya kami tunggu juga temuan dari panwas," kata dia.

Dia mengingatkan, meski saat ini sanksi yang bisa dilakukan adalah administratif dan teguran, namun bisa bersifat akumulatif. "Nanti bisa diskualifikasi, jangan coba-coba," ujar dia. 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus