Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Pendidikan

Bea Cukai Dumai Tenggelamkan Kapal Sabu-sabu Asal Malaysia

Saat diminta berhenti, kapal berisi sabu-sabu itu menolak, sehingga kapal Bea Cukai yang lebih besar menabrak kapal mencurigakan itu hingga tenggelam.

15 Juni 2020 | 10.47 WIB

Ilustrasi kapal tenggelam. freepik.com
Perbesar
Ilustrasi kapal tenggelam. freepik.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Pekanbaru - Petugas Bea Cukai Dumai, Provinsi Riau, dan TNI AL menenggelamkan kapal penyelundup 30 kilogram sabu-sabu asal Malaysia melalui perairan pesisir Riau. "Tim Bea Cukai Dumai berhasil menangkap," kata Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Humas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Riau Fino Vianto di Pekanbaru, Ahad, 14 Juni 2020.

Penangkapan berlangsung pada Sabtu, 13 Juni 2020) di perairan Tanjung Leban, Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis Riau. Perairan itu berbatasan langsung dengan Selat Malaka dan menjadi gerbang masuk perdagangan Indonesia-Malaysia, baik itu legal maupun ilegal.

Pengungkapan berawal saat petugas Bea dan Cukai Dumai mendapatkan informasi akan adanya pengiriman narkoba bernilai puluhan miliar rupiah dari Malaysia itu via perairan.

Petugas menyisir, termasuk memperhatikan kapal-kapal mencurigakan. Sekitar pukul 14.00 WIB, tim patroli laut Bea Cukai Dumai menghentikan sebuah kapal mencurigakan saat akan bersandar.

Saat diminta berhenti, kapal Malaysia itu menolak, sehingga kapal petugas yang berukuran lebih besar menabrak kapal mencurigakan itu hingga tenggelam. Namun, petugas  menanam anak buah kapal berikut dua kotak berisi 30 bungkus sabu-sabu kemasan teh Cina.

Dua anak buah kapal ditangkap, sedangkan seorang lainnya melarikan diri ke arah hutan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus