Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Batam - Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor Kota Barelang, Kepulauan Riau, Ajun Komisaris Tigor Sidabariba mengatakan Ketua Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kota Batam Susanto telah mengonsumsi narkoba jenis sabu dan ekstasi sejak 2011.
Susanto ditangkap polisi bersama dua rekannya yaitu AH, dan SN pada Selasa, 4 Juni 2024.Barang bukti yang ditemukan polisi saat penangkapan berupa narkoba jenis sabu seberat 0,52 gram.
“Tersangka S mengaku mengkonsumsi narkotika jenis ekstasi dan sabu sejak 2011. Zat utama yang digunakan saat ini ketergantungan sabu,” kata Tigor, dilansir Antara, Jumat, 7 Juni 2024
Selanjutnya, kata Tigor, tiga tersangka tersebut diserahkan kepada Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap para tersangka dan BB yang ditemukan, diputuskan ketiganya hanya sebagai pengguna. Sehingga para tersangka diserahkan ke BNNP Kepri untuk menjalani proses rehabilitasi selama 6 bulan,” ujar dia.
Ketua Dewan Perwakilan Wilayah PSI Kepri Anton Dhuha akan memberikan sanksi tegas jika Susanto terbukti dalam kasus narkoba. Anto menjelaskan, informasi yang didapatnya memang salah satu kader PSI ditangkap polisi karena kasus narkoba.
Ia berjanji akan memberikan sanksi jika memang kader partai yang diketuai oleh anak Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, itu terbukti mengkonsumsi narkoba.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Jika sudah ada keterangan resmi dari pihak kepolisian, ujar Anto, PSI memberikan tindakan tegas pada pelaku, seperti pemecatan. "Jika sudah ada keterangan resmi dari kepolisian kami akan memberikan tindakan pemecatan dengan tidak hormat," kata Anto, Kamis, 6 Juni 2024.
YOGI EKA SAHPUTRA | ANTARA
Pilihan Editor: Ketua PSI Batam Ditangkap Karena Kasus Narkoba
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini