Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Pendidikan

Beberapa Hal yang Perlu Diketahui Mengenai Yayasan

Istilah yayasan pasti sudah familiar di telinga. Lantas apa itu yayasan?

7 Juli 2022 | 20.00 WIB

Komunitas Toyota Yaris Club Indonesia (TYCI) menggelar program TYCI Peduli Anak Yatim Piatu. Program amal ini dilaksanakan di Yayasan Bina Masyarakat Indonesia yang berlokasi di Serua Indah Ciputat, Tangerang Selatan pada Rabu, 27 April 2022. FOTO: TYCI
Perbesar
Komunitas Toyota Yaris Club Indonesia (TYCI) menggelar program TYCI Peduli Anak Yatim Piatu. Program amal ini dilaksanakan di Yayasan Bina Masyarakat Indonesia yang berlokasi di Serua Indah Ciputat, Tangerang Selatan pada Rabu, 27 April 2022. FOTO: TYCI

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kata yayasan mungkin sudah tidak asing lagi di telinga. Umumnya, yayasan berkaitan dengan organisasi yang melakukan kegiatan dalam bidang sosial. Ketentuan mengenai yayasan di Indonesia sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan. Dengan demikian, yayasan telah memiliki landasan hukum kuat dalam pengelolaannya.

Berdasarkan Pasal 1 UU tersebut, yayasan didefinisikan sebagai badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota.

Melansir repository.umy.ac.id, yayasan adalah badan yang menjalankan usaha baik usaha komersial maupun nonkomersial. Meskipun seringkali yayasan membantu fungsi pemerintahan, misalnya di bidang pendidikan atau kesehatan, yayasan merupakan badan hukum privat.

Dilansir dari eprints.umm.ac.id, yayasan disebut sebagai badan hukum yang tidak memiliki anggota. Hal ini karena yayasan terbentuk setelah terjadi pemisahan suatu harta kekayaan dengan harta kekayaan pendirinya sebagai kekayaan awal untuk maksud idiil (keagamaan, sosial, dan kemanusiaan). Karena itu, pendiri bukanlah pemilik yayasan karena telah memisahkan kekayaan antara milik pribadi dan badan hukum yayasan.

Pendiri yayasan dapat berupa pemerintah atau warga sipil sebagai penghibah. Setelahnya, yayasan membentuk suatu pengurus untuk melaksanakan tujuan tersebut. Yayasan juga bisa dibentuk berdasarkan surat wasiat sehingga bila ahli waris tidak mendirikan yayasan sesuai pemberi wasiat, maka pengadilan bisa memerintahkan ahli waris untuk melaksanakan wasiat tersebut.

Melansir bphn.go.id, pengurus yayasan dan yayasan saling berkesinambungan. Pengurus yayasan bertugas menyelenggarakan urusan administrasi yayasan, mulai dari kegiatan pembukuan, pelaporan keuangan dan pemenuhan kewajiban perpajakan.

Meskipun demikian, pengurus sangat bergantung pada eksistensi yayasan. Sementara itu, yayasan tidak bisa melaksanakan kegiatannya tanpa pengurus. Dengan demikian, pengurus berperan sebagai pengemban fiduciary duty atau organ kepercayaan yayasan.

Yayasan memiliki orientasi kepada sosial, kemanusiaan, dan agama sehingga yayasan tidak mengejar keuntungan. Yayasan dilarang mengalihkan atau memmbagikan hasil usaha kepada pembina, pengurus, pengawas, atau pihak lain yang berkepentingan terhadap yayasan.

NAOMY A. NUGRAHENI

Baca juga: Izin Dicabut Gara-gara Potong Dana Tak Sesuai Aturan, Bagaimana ACT Memotong Donasi?

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus