Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Kata yayasan mungkin sudah tidak asing lagi di telinga. Umumnya, yayasan berkaitan dengan organisasi yang melakukan kegiatan dalam bidang sosial. Ketentuan mengenai yayasan di Indonesia sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan. Dengan demikian, yayasan telah memiliki landasan hukum kuat dalam pengelolaannya.
Berdasarkan Pasal 1 UU tersebut, yayasan didefinisikan sebagai badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota.
Melansir repository.umy.ac.id, yayasan adalah badan yang menjalankan usaha baik usaha komersial maupun nonkomersial. Meskipun seringkali yayasan membantu fungsi pemerintahan, misalnya di bidang pendidikan atau kesehatan, yayasan merupakan badan hukum privat.
Dilansir dari eprints.umm.ac.id, yayasan disebut sebagai badan hukum yang tidak memiliki anggota. Hal ini karena yayasan terbentuk setelah terjadi pemisahan suatu harta kekayaan dengan harta kekayaan pendirinya sebagai kekayaan awal untuk maksud idiil (keagamaan, sosial, dan kemanusiaan). Karena itu, pendiri bukanlah pemilik yayasan karena telah memisahkan kekayaan antara milik pribadi dan badan hukum yayasan.
Pendiri yayasan dapat berupa pemerintah atau warga sipil sebagai penghibah. Setelahnya, yayasan membentuk suatu pengurus untuk melaksanakan tujuan tersebut. Yayasan juga bisa dibentuk berdasarkan surat wasiat sehingga bila ahli waris tidak mendirikan yayasan sesuai pemberi wasiat, maka pengadilan bisa memerintahkan ahli waris untuk melaksanakan wasiat tersebut.
Melansir bphn.go.id, pengurus yayasan dan yayasan saling berkesinambungan. Pengurus yayasan bertugas menyelenggarakan urusan administrasi yayasan, mulai dari kegiatan pembukuan, pelaporan keuangan dan pemenuhan kewajiban perpajakan.
Meskipun demikian, pengurus sangat bergantung pada eksistensi yayasan. Sementara itu, yayasan tidak bisa melaksanakan kegiatannya tanpa pengurus. Dengan demikian, pengurus berperan sebagai pengemban fiduciary duty atau organ kepercayaan yayasan.
Yayasan memiliki orientasi kepada sosial, kemanusiaan, dan agama sehingga yayasan tidak mengejar keuntungan. Yayasan dilarang mengalihkan atau memmbagikan hasil usaha kepada pembina, pengurus, pengawas, atau pihak lain yang berkepentingan terhadap yayasan.
NAOMY A. NUGRAHENI
Baca juga: Izin Dicabut Gara-gara Potong Dana Tak Sesuai Aturan, Bagaimana ACT Memotong Donasi?
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini