Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) bakal menggelar lagi demonstrasi menolak draf final Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Koordinator Departemen Sosial dan Politik BEM UI Melki Sedek Huang mengatakan RKUHP masih bermasalah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Mengenai waktu dan tanggal, BEM UI akan mengabarkan setelah konsolidasi nasional dengan berbagai pihak. “Karena kami sadar penolakan bukan hanya di Jakarta, melainkan di tiap titik di Indonesia. Sehingga ketika sudah ada tanggalnya, akan segera kita serukan,” katanya saat dihubungi, Senin, 11 Juli 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
BEM UI, kata Melki, akan mengkaji draf final RKUHP sebelum melancarkan aksi kembali. Saat ini draf RKUHP juga dinilai tidak mengakomodir tuntutan-tuntutan masyarakat.
Pihaknya menganggap draf RKUHP masih berisi pasal-pasal yang mengancam Hak Asasi Manusia (HAM) dan demokrasi. “Kami melihat masih ada pasal-pasal tentang larangan unjuk rasa, penghinaan presiden, penghinaan pemerintah, dan beberapa pasal bermasalah lainnya,” tuturnya.
Dia menganggap pemerintah dan DPR telah menutup telinga dari aspirasi dan penolakan masyarakat. Padahal, kata Melki, RKUHP telah ditolak dan dikritisi sejak 2019. “Bahkan di tahun 2022, kami telah lakukan berbagai upaya, termasuk demonstrasi di belasan titik di seluruh Indonesia karena RKUHP masih bermasalah,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, RKUHP telah diserahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM kepada Komisi III DPR RI pada Rabu, 6 Juli 2022. Pemerintah dan DPR menyepakati untuk mengesahkan RKUHP pada Juli 2022.
Kesepakatan itu diambil dalam Rapat Dengar Pendapat antara Kemenkumham dan Komisi Hukum DPR pada 25 Mei 2022. Namun Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej tak yakin bahwa Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) bisa disahkan sesuai target Juli 2022.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.