Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Berangkat dari Gagasan Anies Baswedan, Simak Serba-Serbi Ormas Gerakan Rakyat

Meskipun berdiri atas dasar pemikiran Anies, mantan calon presiden itu sendiri tidak masuk dalam struktur kepengurusan ormas Gerakan Rakyat.

2 Maret 2025 | 14.14 WIB

Ormas gerakan rakyat. Dok. Ormas gerakan rakyat
Perbesar
Ormas gerakan rakyat. Dok. Ormas gerakan rakyat

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Organisasi masyarakat Gerakan Rakyat telah resmi dideklarasikan pada Kamis, 27 Februari 2025. Juru bicara Gerakan Rakyat, Yusuf Lakaseng, menyatakan ormas ini berangkat dari ide dan gagasan mantan calon presiden Anies Baswedan. “Terutama masalah pendidikan sebagai jalan mewujudkan kemajuan dan kemakmuran bagi rakyat,” kata dia, Kamis 27 Februari 2024.

Berangkat dari Gagasan Anies Baswedan

Yusuf menegaskan bahwa gagasan tersebut tidak hanya merepresentasikan sosok Anies secara pribadi, melainkan mencerminkan semangat gerakan yang berasal dari rakyat secara luas. "Gerakan Rakyat harus sudah menjadi gerakan orang banyak, gerakan publik, tidak lagi menjadi personifikasi Anies sebagai individu," tuturnya.

Anies Baswedan Tidak Jadi Pengurus

Meskipun berdiri atas dasar pemikiran Anies, mantan calon presiden itu sendiri tidak masuk dalam struktur kepengurusan. Yusuf menekankan bahwa ide-ide Anies memiliki nilai yang lebih penting daripada keterlibatannya sebagai pengurus organisasi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Saat ditanya mengapa Anies tidak memiliki posisi dalam kepengurusan, Yusuf menanggapi dengan mempertanyakan perlunya hal tersebut. Ia mengisyaratkan bahwa pemikiran Anies serta kehadirannya dalam deklarasi Gerakan Rakyat sudah cukup untuk memberikan kontribusi bagi organisasi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

“Kehadiran Pak Anies di acara deklarasi kemarin dengan berjaket Gerakan Rakyat serta Gerakan Rakyat menjadikannya tokoh inspirasi, saya kira silakan saja diinterpretasi apa maknanya,” kata dia, Sabtu, 1 Maret 2025.

Pengurus Gerakan Rakyat di bidang politik, hukum, dan keamanan itu menambahkan, “Gagasan Pak Anies yang menjadi platform perjuangan Gerakan Rakyat itu jauh lebih substansif dan penting ketimbang keberadaan Pak Anies di struktur formal.”

Struktur Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerakan Rakyat 2024-2029

  • Ketua Umum: Sahrin Hamid
  • Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi: Iwan Roberto
  • Wakil Ketua Umum Bidang Wilayah & Teritori: Winston Herlanjaya
  • Wakil Ketua Umum Bidang Politik, Hukum & Keamanan: Yusuf Lakaseng
  • Wakil Ketua Umum Bidang Ekonomi & Kesejahteraan Rakyat: Tri Bagus S
  • Sekretaris Jenderal: Muhammad Ridwan
  • Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Organisasi: Rahmayanti
  • Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Politik, Hukum dan Keamanan: Mutia Puspasari 
  • Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Ekonomi dan Kesejahteraan: Toto Sudarmanto
  • Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Koordinator Wilayah: Wawan Munawar Kholid 
  • Bendahara Umum: Prita Subono
  • Wakil Bendahara Umum: Sifa Dwi Oktaviana
  • Wakil Bendahara Umum: Dini Melisda
  • Wakil Bendahara Umum: Nurita Martelina

Rakernas akan Digelar pada 25 April 2025

Gerakan Rakyat berencana mengadakan rapat kerja nasional (rakernas) pada 25 April 2025 untuk membahas berbagai agenda organisasi. Dalam acara rakernas tersebut, para pengurus turut mengundang Anies Baswedan sebagai pembicara.

Yusuf mengatakan seluruh pengurus dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota akan menghadiri rakernas. “Itu akan jadi forum resmi membahas agenda strategis organisasi ke depannya. Insyaallah Pak Anies juga hadir untuk memberi pembobotan pengetahuan dan penambah semangat berjuang," ujarnya, Sabtu, 1 Maret 2025. “

Saat ini, ormas tersebut telah memiliki kepengurusan di setiap provinsi serta lebih dari 300 kabupaten/kota. Yusuf menambahkan bahwa mereka menargetkan perluasan kepengurusan hingga mencakup seluruh wilayah Indonesia sebelum pelaksanaan rakernas.

Nabiila Azzahra, Hanin Marwah, dan Andi Adam Faturahman berkontribusi dalam penulisan artikel ini. 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus