Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komponen Cadangan (Komcad) Tentara Nasional Indonesia (TNI) merupakan salah satu program sukarela yang diamanatkan oleh UU No. 23 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Merujuk UU No. 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara Komponen Cadangan tersebut menjadi sumber daya nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan komponen utama, yakni TNI.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dilansir dari laman PPID Kementerian Pertahanan RI, Komcad terbagi menjadi empat bagian, yakni Komcad sumber daya manusia (SDM), Komcad sumber daya alam, Komcad sumber daya buatan dan Komcad sarana dan prasarana.
Semua bagian tersebut dipersiapkan untuk bisa dimanfaatkan ketika negara dalam kondisi darurat militer atau bencana alam. Mobilisasi Komcad hanya bisa dilakukan oleh Presiden atas persetujuan DPR RI untuk kepentingan pertahanan negara.
Dikutip dari laman resmi Komcad Kementerian Pertahanan RI, negara-negara besar lainnya, telah mengorganisir dengan baik Komcad mereka, Amerika Serikat melalui Garda Nasionalnya, Singapura pun demikian, bahkan jumlah jauh lebih besar.
Selain itu, memperhatikan perkembangan lingkungan strategis yang terus membutuhkan persiapan dan kesiapan pertahanan yang kuat untuk mengantisipasi ancaman terhadap kedaulatan NKRI, maupun ancaman lainnya, termasuk bencana alam. Komponen Utama (TNI) harus selalu siap sedia. Lalu, dalam hal ini Komcad akan memperbesar dan memperkuat kekuatan TNI.
Latar belakang dibentuknya Komcad
Komponen Cadangan (Komcad) dibentuk atas adanya doktrin pertahanan yang diwarisi oleh para pendiri bangsa adalah Pertahanan Rakyat Semesta. Doktrin ini perlu diimplementasikan dan Komcad adalah salah satu implementasinya.
Selama ini, Indonesia disebut memiliki Komcad, tetapi belum diorganisir dengan baik dan benar. Akhirnya, melalui amanat UU No.23 Tahun 2019, Pemerintah mulai mengorganisir dan mengimplementasikan doktrin pertahanan rakyat semesta tersebut dengan konkret.
Memperkuat dan melakukan modernisasi Alutsista dan profesionalisme prajurit TNI terus dilakukan oleh Kementerian Pertahanan dan TNI. Namun, dibentuknya Komcad untuk pertahanan adalah hal lain yang diamanatkan UU. Keduanya memiliki tujuan yang sama, yakni memperbesar dan memperkuat kekuatan komponen utama yakni TNI.
Komcad disebut sebagai paket lengkap penguatan pertahanan negara bersamaan dengan upaya memperkuat alutsista, karena ketika ancaman perang berlarut datang atau bencana alam besar datang, dan Komponen Utama (TNI) sangat membutuhkan sokongan dari sumber daya manusia yang sudah terlatih dan terorganisir dengan baik.
Perbedaan Komcad dan wajib militer
Komponen Cadangan (Komcad) jelas berbeda dengan wajib militer. Komponen Cadangan bersifat sukarela dan tidak ada paksaan. Selain itu, setelah dilatih dan ditetapkan sebagai Komcad, mereka akan kembali ke masyarakat sesuai profesi masing-masing dengan status sebagai orang sipil.
Berbeda dengan wajib militer. Mereka yang dipanggil dalam program wajib militer setelah dididik dan dilatih mendapat penugasan sebagai anggota militer dalam kurun waktu tertentu, misalnya setahun atau dua tahun.
Selain itu, mereka juga berstatus sebagai anggota militer aktif selama masa dinas wajib militer tersebut. Setelah itu, mereka bisa memilih untuk kembali kepada profesi masing-masing sebagai warga sipil atau melanjutkan berdinas di militer.
Pangkat sebagai Komcad pun akan hanya ada saat mereka bertugas sebagai Komcad. Namun, sebagai warga negara sipil, Komcad tidak berpangkat.
Sesuai PP No 3 Tahun 2021 Pasal 58 Komponen Cadangan yang telah dilantik akan diberikan pangkat mengacu pada penggolongan pangkat Tentara Nasional Indonesia. Pangkat tersebut digunakan ketika anggota Komponen Cadangan berada pada masa aktif.
Materi yang didapat saat mengikuti pelatihan Komcad
Program pendidikan pelatihan dasar kemiliteran Komcad dilaksanakan selama 3 bulan (600 jam pelajaran). Tempat pelaksanaan pendidikan sendiri yakni di Lembaga Pendidikan TNI AD, TNI AL, dan TNI AU. Sesuai Permenhan nomor 4 tahun 2021 tentang Kurikulum Pelatihan Dasar Kemiliteran Komcad, sasaran yang ingin dicapai, yakni:
1. Bidang Sikap dan Perilaku.
Terwujudnya sikap dan perilaku Siswa yang bermental tangguh dengan meningkatkan iman dan takwa, nasionalisme dan militansi serta terpeliharanya kepribadian sebagai Komcad.
2. Bidang Pengetahuan dan Keterampilan.
- Bidang Pengetahuan.
a) Memiliki pengetahuan Pembinaan Mental Rohani.
b) Memiliki pengetahuan Pembinaan Mental Ideologi.
c) Memiliki pengetahuan Sejarah.
d) Memiliki pengetahuan Kepemimpinan.
e) Memiliki pengetahuan Hukum.
f) Memiliki pengetahuan Adminstrasi.
g) Memiliki pengetahuan Teknik Militer.
h) Memiliki pengetahuan Taktik Militer.
- Bidang Keterampilan.
a) Memiliki keterampilan Permildas.
b) Memiliki keterampilan Teknik Militer.
c) Memiliki keterampilan Taktik Militer.
3. Bidang Jasmani.
Terwujudnya kondisi jasmani yang samapta dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas sebagai Komcad.