Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Biaya yang digunakan ibu hamil untuk melahirkan, sekarang bakal ditanggung oleh negara. Namun, terdapat beberapa syarat atau kriteria yang harus dipenuhi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan peraturan baru tentang biaya melahirkan ibu hamil yang akan ditanggung oleh negara. Aturan ini tercantum dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor/2022 tentang Peningkatan Akses Pelayanan Kesehatan bagi Ibu Hamil, Bersalin, Nifas, dan Bayi Lahir melalui Program Jaminan Persalinan. Aturan ini mulai diberlakukan sejak 12 Juli 2022 sampai dengan 31 Desember 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dengan diberlakukannya Inpres ini, pemerintah akan berupaya untuk meningkatkan akses pelayanan kesehatan kepada ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir di fasilitas kesehatan setempat. Namun, pelaksanaan tersebut harus memenuhi syarat. Syarat tersebut adalah ibu hamil harus memenuhi kriteria fakir miskin, orang tidak mampu, dan tidak memiliki jaminan kesehatan untuk mencegah kematian ibu dan bayi di Indonesia.
“Untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan demi meningkatkan akses pelayanan kesehatan bagi ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir melalui Program Jaminan Persalinan (Jampersal). Program ini disesuaikan dengan manfaat dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional,” kutipan dalam Inpres yang diakses melalui laman JDIH.setkab.go.id.
Inpres ini ditujukan kepada beberapa jajarannya disertai dengan instruksi khusus yang harus mereka lakukan. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) diberikan instruksi untuk mengkoordinasi, mensinkronisasi, mengendalikan, dan melaporkannya jalannya Inpres kepada Presiden setiap tiga bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
Selanjutnya, Menteri Kesehatan (Menkes) juga diberikan instruksi, di antaranya adalah mengalokasikan anggaran dalam rangka pelaksanaan program Jampersal serta menyusun dan menetapkan teknis pelayanan melalui program Jampersal.
Menteri Dalam Negeri pun diberikan instruksi dalam Inpres tersebut, antara lain memberikan fasilitas kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi ibu hamil dan keluarganya. Selain itu, Mendagri juga harus menyediakan akses data penduduk berbasis NIK untuk dimanfaatkan sebagai data kepesertaan program Jampersal
Mengutip laman resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, menjelaskan bahwa Menteri Sosial (Mensos) diinstruksikan untuk melakukan percepatan pemutakhiran data terpadu kesejahteraan sosial hasil verifikasi dan validasi. Ini dilakukan oleh pemerintah daerah dalam rangka penetapan peserta Program Jampersal sebagai peserta penerima bantuan iuran (PBI) jaminan kesehatan secara berkala.
Selanjutnya, untuk para gubernur, bupati, atau walikota diinstruksikan untuk memfasilitasi pemenuhan sumber daya pada fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah yang ditetapkan dalam mendukung program Jampersal. Inpres terakhir tertuju untuk Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan), salah satunya untuk memastikan status kepesertaan ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir yang memperoleh manfaat program Jampersal belum memiliki kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional.
Inpres tersebut juga menjelaskan mengenai ketentuan pendanaan untuk peningkatan akses pelayanan kesehatan bagi ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir melalui program Jampersal. Pendanaan tersebut dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dan sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menanggapi hal itu, anggota Komisi IX DPR RI, Rahmad Handoyo menyatakan bahwa Inpres tentang biaya gratis melahirkan untuk ibu hamil dari keluarga kurang mampu merupakan berita yang sangat baik atau bahkan menjadi kado terindah untuk masyarakat Indonesia.
RACHEL FARAHDIBA R
Baca juga : Jokowi Teken Inpres, Persalinan Ibu Hamil Fakir Miskin Akan Dibiayai Negara
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik Tempo.co Update untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram lebih dulu.