Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Budi Waseso memohon agar Presiden Joko Widodo mendukung revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka.
"Saat ini kami telah menyiapkan hal-hal yang berkaitan dengan upaya perubahan UU 12/2010. Setelah 10 tahun berjalan, kami menyadari bahwa perlu adanya perbaikan-perbaikan dalam UU tersebut. Untuk itu, kami memohon dukungan dari Bapak Presiden tentang hal ini," ujar Budi Waseso saat menyampaikan laporan di hadapan Presiden Jokowi dalam Upacara Peringatan Hari Pramuka Ke-59 Tahun 2020 di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 12 Agustus 2020.
Selain meminta dukungan soal revisi UU Pramuka, pria yang akrab disapa Buwas itu juga sempat mengeluhkan kondisi keuangan Kwarnas di tengah pandemi ini. "Harus diakui, kondisi ini mempengaruhi keuangan Gerakan Pramuka termasuk Kwarnas yang selama ini memanfaatkan aset seperti perkemahan dan taman rekreasi Wiladatika di Cibubur sebagai salah satu sumber pemasukan keuangan," ujarnya.
RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka, masuk dalam 50 Prolegnas Prioritas 2020. Komisi X DPR RI mendukung penuh agenda revisi tersebut.
Wakil Ketua Komisi X Dede Yusuf berharap revisi UU ini nantinya dapat menambah dukungan anggaran negara dari pemerintah pusat dan daerah terhadap Gerakan Pramuka yang selama ini dinilai minim. Bantuan dana Gerakan Pramuka pada APBN 2019 hanya Rp 4 miliar.
Pada Pasal 43 UU 12/2010 dijelaskan bahwa keuangan Gerakan Pramuka diperoleh dari (a). iuran anggota sesuai dengan kemampuan; (b). sumbangan masyarakat yang tidak mengikat; dan (c). sumber lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Selain sumber-sumber keuangan ini, “Pemerintah dan pemerintah daerah dapat memberikan dukungan dana dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.”
Menurut Dede Yusuf, kata “dapat” itu multitafsir. Kalau gubernur, bupati atau wali kota memahami arti penting Gerakan Pramuka, maka bantuan kepada kwartir relatif besar. Jika sebaliknya, kwartir daerah atau cabang hanya sedikit mendapat dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). “Pemerintah daerah memberikan dana se-encrit-encrit kepada Kwartir Pramuka,” ujar Wakil Ketua Kwarnas Pramuka ini seperti dikutip dari laman resmi www.ddyusuf.id.
DEWI NURITA
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini