Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Berita Tempo Plus

Bupati Talaud Ditetapkan Jadi Tersangka Proyek Pasar

Suap yang diduga diterima Bupati Sri Wahyumi berupa uang tunai dan barang-barang mewah.

2 Mei 2019 | 00.00 WIB

Sri Wahyumi Maria Manalip usai menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, kemarin. TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Sri Wahyumi Maria Manalip usai menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, kemarin. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara, Sri Wahyumi Maria Manalip, sebagai tersangka dugaan suap proyek revitalisasi Pasar Lirung dan Pasar Beo, Kepulauan Talaud, dua hari lalu. Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan mengatakan Sri diduga menerima suap dalam pelbagai bentuk, seperti uang tunai, perhiasan, dan tas mewah senilai Rp 513,8 juta, dari pengusaha Bernard Hanafi Kalalo.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus