Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara, Sri Wahyumi Maria Manalip, sebagai tersangka dugaan suap proyek revitalisasi Pasar Lirung dan Pasar Beo, Kepulauan Talaud, dua hari lalu. Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan mengatakan Sri diduga menerima suap dalam pelbagai bentuk, seperti uang tunai, perhiasan, dan tas mewah senilai Rp 513,8 juta, dari pengusaha Bernard Hanafi Kalalo.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo