Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Calon Tunggal yang Kalah dari Kotak Kosong Bisa Maju Lagi di Pilkada 2025

Ada dua daerah yang paslon tunggalnya kalah oleh kolom kotak kosong, yakni pemilihan wali kota Pangkalpinang dan pemilihan bupati Bangka.

13 Desember 2024 | 15.25 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Anggota KPPS memeriksa surat suara Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya 2024 pada TPS 6 di Jalan Genteng Kali, Surabaya, Jawa Timur, 27 November 2024. Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi-Armuji maju dalam Pilkada 2024 sebagai calon tunggal melawan kotak kosong. ANTARA/Didik Suhartono

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI, Mochammad Afifuddin, mengatakan pasangan calon tunggal yang kalah oleh kotak kosong bisa mencalonkan lagi di pilkada 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Boleh (mencalonkan lagi) asalkan masih ada yang mencalonkan dan berpotensi juga akan ada calon-calon baru sebagaimana aturannya memang demikian,” kata Afifuddin dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat, 13 Desember 2024. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Berdasarkan draf Peraturan KPU tentang Pemilihan Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, dan Wakil Wali kota tahun 2025, pencoblosan pilkada untuk daerah yang pasangan calon tunggalnya kalah oleh kotak kosong akan dilaksanakan pada 27 Agustus 2025. Afifuddin mengungkapkan pencoblosan ditetapkan Agustus karena KPU mesti melakukan verifikasi data dan pemberkasan apabila ada pasangan calon lain yang mendaftar. 

“Bulan Agustus karena tahapan yang tidak bisa dipotong,” kata dia. “Jadi berapa hari itu tahapan yang ada dalam aturan, yang itu tidak bisa dipotong. Beda dengan masa kampanye.”

Ada dua daerah yang paslon tunggalnya kalah oleh kolom kotak kosong, yakni pemilihan wali kota Pangkalpinang dan pemilihan bupati Bangka di Kepulauan Bangka Belitung. Selama menunggu kepala daerah definitif terpilih pada pilkada 2025, kedua daerah tersebut akan dipimpin oleh penjabat kepala daerah.

Pilkada kota Pangkalpinang diikuti oleh pasangan calon tunggal Maulan Akil-Masagus M Hakim. Calon tunggal ini diusung oleh 9 partai politik yaitu PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, PAN, PKB, PPP, PKS, dan Perindo.

Berdasarkan real count KPU, kotak kosong menorehkan 57,98 persen suara. Sementara itu calon tunggal meraup 42,02 persen dari total suara.

Pilkada Kabupaten Bangka juga diikuti calon tunggal sekaligus petahana H. Mulkan-Ramadian. Berdasarkan real count KPU, kotak kosong mendapatkan suara sebanyak 57,25 persen. Sedangkan calon tunggal hanya memperoleh 42,75 persen suara.

Eka Yudha Saputra

Eka Yudha Saputra

Alumnus Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia. Bergabung dengan Tempo sejak 2018. Anggota Aliansi Jurnalis Independen ini meliput isu hukum, politik nasional, dan internasional

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus