Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
EMPAT perusahaan menjadi tersangka kasus obat sirop tercemar yang menyebabkan gagal ginjal akut. PT Afi Farma dan CV Samudra Chemical ditetapkan sebagai tersangka oleh Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI. Sedangkan penyidik Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menetapkan PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries sebagai tersangka.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan Afi Farma diduga tak menggelar pengujian keamanan pada cairan propilena glikol yang digunakan untuk memproduksi obat sirop. “Tak ada quality control untuk memastikan bahan tersebut aman digunakan,” ujar Dedi pada Kamis, 17 November lalu.
Baca: Benarkah BPOM Melindungi Perusahaan Farmasi dalam Kasus Gagal Ginjal Akut?
Propilena glikol yang digunakan Afi Farma diduga mengandung etilena glikol dan dietilena glikol melebihi ambang batas. Dua senyawa itu bisa meracuni tubuh jika dikonsumsi berlebihan, termasuk menyebabkan gagal ginjal akut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
PT Afi Farma memperoleh propilena glikol dari CV Samudra Chemical. Penyidik menemukan 59 drum propilena glikol di gudang Samudra Chemical di Kecamatan Tapos, Depok, Jawa Barat. Berdasarkan hasil uji laboratorium forensik Polri, cairan tersebut mengandung etilena glikol dan dietilena glikol melebihi batas aman.
Kepala BPOM Penny Lukito mengatakan Yarindo Farmatama dan Universal Pharmaceutical Industries menjadi tersangka kasus gagal ginjal akut. Tapi dia belum membeberkan pasal-pasal yang disangkakan terhadap kedua produsen obat tersebut.
“Yang jelas sudah dilakukan penetapan tersangka," kata Penny. BPOM juga sedang mengusut dua industri farmasi, yaitu PT Ciubros Farma dan PT Samco Farma, dalam kasus yang sama.
Putra Kiai Jombang Divonis 7 Tahun Bui
Terdakwa kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati Moch Subechi Azal Tsani (MSAT) keluar dari mobil tahanan untuk menjalani sidang pembacaan putusan (vonis) di Pengadilan Negeri Surabaya, Surabaya, Jawa Timur, 17 November 2022. ANTARA/Didik Suhartono
PENGADILAN Negeri Surabaya menyatakan Mochamad Subchi Azal Tsani terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap sejumlah santri Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Jombang. Majelis hakim yang dipimpin Sutrisno menyebutkan putra pemilik Pesantren Shiddiqiyyah itu terbukti melakukan perbuatan cabul disertai ancaman.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun," kata ketua majelis hakim Sutrisno, Kamis, 17 November lalu. Subchi terjerat kasus pemerkosaan terhadap lima santri perempuan di Pesantren Shiddiqiyyah. Hukuman yang dijatuhkan hakim tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa, yaitu 16 tahun penjara.
Keluarga Subchi kecewa terhadap putusan pengadilan. Mereka masih yakin Subchi tidak pernah berbuat cabul.
Ratusan Mahasiswa IPB Tertipu
Polisi menggiring tersangka kasus penipuan investasi bodong yang membuat 317 mahasiswa di Bogor terlilit pinjaman online, di Polres Bogor, Bogor, 18 November 2022. ANTARA/Yulius Satria Wijaya
RATUSAN mahasiswa di Bogor, Jawa Barat, menjadi korban penipuan berkedok investasi. Berdasarkan laporan di kepolisian, jumlah korban sebanyak 311 orang. Sebagian besar korban adalah mahasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB). “Total jumlah kerugian mencapai Rp 2,1 miliar,” ujar Wakil Kepala Kepolisian Resor Bogor Kota Ajun Komisaris Besar Ferdy Irawan pada Rabu, 16 November lalu.
Pelaku berinisial SHN menipu para korban dengan menawarkan investasi di toko online miliknya dengan janji memberikan bagian 10 persen dari hasil penjualan. Duit investasi didapatkan para korban dari aplikasi pinjaman online. Namun, setelah uang diserahkan kepada pelaku, korban tak pernah mendapatkan keuntungan yang dijanjikan.
Satu korban bernama Aurel mengaku setiap hari diteror debt collector. “Semoga masalah ini bisa cepat diselesaikan,” katanya.
Bocor Lagi Data Pribadi
KEMENTERIAN Kesehatan didesak mengklarifikasi kabar kebocoran data pribadi pengguna aplikasi PeduliLindungi. Chairman Communication and Information System Security Research Center Pratama Persadha mengatakan pengendali data pribadi wajib memberitahukan detail kebocoran. “Pengendalinya dalam hal ini Kementerian Kesehatan,” ucap Pratama, Rabu, 16 November lalu.
Akun Bjorka—sebelumnya membocorkan berbagai data lain—mengklaim memiliki 3,2 miliar data pengguna aplikasi PeduliLindungi. Melalui BreachForums, ia menawarkan data berisi nama, alamat e-mail, nomor induk kependudukan, nomor telepon, status Covid-19, data check-in, juga riwayat vaksinasi.
Baca: Wawancara Tempo dengan Strovian, Pembobol Data BIN
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengatakan kasus itu masih dalam pembahasan. “Saya berkoordinasi secara internal dulu,” katanya.
Petinggi ACT Didakwa Penggelapan Dana
Sidang perdana dugaan penggelapan dana bantuan Boeing oleh Aksi Cepat Tanggap dengan terdakwa Ibnu Khajar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, 15 November 2022. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
PARA petinggi Aksi Cepat Tanggap (ACT) tak didakwa dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam sidang dakwaan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 15 November lalu. “Dakwaan saat ini hanya tindak pidana awal, yaitu penggelapan dana,” ujar Irfan Junaidi, kuasa hukum bekas Presiden ACT, Ahyudin, seusai sidang.
Baca: Bagaimana Petinggi ACT Menyelewengkan Donasi
Ahyudin dan bekas petinggi ACT lain, Ibnu Khajar dan Heriyana, diduga menyalahgunakan donasi. Salah satunya dana dari Boeing untuk keluarga korban jatuhnya pesawat Lion Air JT-610. Dana untuk pembangunan sarana pendidikan dan kesehatan itu diduga digunakan buat kepentingan pribadi.
Kepala Subdirektorat IV Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI Komisaris Besar Andri Sudarmadji mengatakan penyelidikan dugaan pencucian uang dilakukan terpisah. "Sesuai dengan petunjuk jaksa, proses penyidikan TPPU terpisah dari tindak pidana asalnya," tuturnya.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo