Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
EMPAT perusahaan menjadi tersangka kasus obat sirop tercemar yang menyebabkan gagal ginjal akut. PT Afi Farma dan CV Samudra Chemical ditetapkan sebagai tersangka oleh Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI. Sedangkan penyidik Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menetapkan PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries sebagai tersangka.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan Afi Farma diduga tak menggelar pengujian keamanan pada cairan propilena glikol yang digunakan untuk memproduksi obat sirop. “Tak ada quality control untuk memastikan bahan tersebut aman digunakan,” ujar Dedi pada Kamis, 17 November lalu.
Baca: Benarkah BPOM Melindungi Perusahaan Farmasi dalam Kasus Gagal Ginjal Akut?
Propilena glikol yang digunakan Afi Farma diduga mengandung etilena glikol dan dietilena glikol melebihi ambang batas. Dua senyawa itu bisa meracuni tubuh jika dikonsumsi berlebihan, termasuk menyebabkan gagal ginjal akut.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo