Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Politeknik Keuangan Negara Sekolah Tinggi Akutansi Negara (PKN STAN ) merupakan salah satu sekolah ikatan dinas yang banyak diminati. PKN STAN adalah sekolah ikatan dinas di bawah naungan Kementerian Keuangan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Mengutip laman resminya, PKN STAN berdiri sejak 31 Juni 1952. PKN STAN menawarkan program pendidikan dalam bidang akuntansi dan keuangan yang bertujuan untuk melahirkan tenaga ahli di bidang keuangan negara dengan keahlian khusus seperti akuntansi, perpajakan, pajak bumi dan bangunan, kebendaharaan negara, kepabeanan dan cukai, serta kepiutanglelangan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selain itu, STAN juga memiliki jaringan alumni yang luas dan aktif, yang dapat memberikan dukungan dan peluang bagi para lulusannya. Saat ini PKN STAN menawarkan sejumlah program studi mulai dari jenjang Diploma III dan Diploma IV. Adapun program studi yang ditawarkan sebagai berikut:
Jurusan Kuliah Di PKN STAN
1. Diploma IV Akuntansi Sektor Publik
2. Diploma IV Manajemen Keuangan Negara
3. Diploma IV Manajemen Aset Publik
4. Diploma III Akuntansi
5. Diploma III Pajak
6. Diploma III PBB/Penilai
7. Diploma III Kepabeanan dan Cukai
8. Diploma III Kebendaharaan Negara
9. Diploma III Manajemen Aset
Biaya Kuliah STAN
Untuk program pendidikan yang ada, PKN STAN tidak membebankan biaya kuliah alias gratis. Namun, saat ini mahasiswa tidak lagi menerima uang saku selama masa studi. Nantinya, setelah lulus, para alumni diwajibkan untuk mengabdikan diri di institusi pemerintahan sebagai pegawai negeri sipil (PNS).
Meski pendidikan di STAN gratis, namun dalam proses seleksi, calon peserta diharuskan membayar biaya pendaftaran. Setiap sekolah kedinasan memiliki biaya pendaftaran yang berbeda, sesuai dengan kebutuhan seleksi dan peraturan yang berlaku di lingkungan sekolah tersebut.
Ketentuan mengenai biaya pendaftaran sekolah kedinasan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak, serta Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Saat ini, biaya pendaftaran untuk STAN adalah sebesar Rp 350 ribu. Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 27/PMK.05/2021 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Keuangan Negara STAN.
VIVIA AGARTHA F | RIZKY DEWI AYU