Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Dan Grasipun Turun

Budiadji, mendapat grasi dari presiden pada tgl 5 agt 80, dari hukuman seumur hidup menjadi hukuman 20 th. budiadji terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebesar rp 7,6 milyar. (nas)

20 Desember 1980 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

BUDIAJI mendapat grasi. Hukuman seumur hidup yang dijatuhkan pada 1977 terhadap bekas Kepala Depot Logistik (Dolog) Kal-Tim itu, dengan grasi Presiden tertanggal 5 Agustus 1980 diubah menjadi hukuman penjara 20 tahun. Dengan perubahan ini, serta remisi yang bakal diperolehnya tiap 17 Agustus (kalau berkonduite baik), Budiaji mungkin hanya akan menjalani masa kurungan kurang dari 15 tahun. Orang yang pernah mendapat julukan "Raja Kal-Tim" pantas gembira mendengar itu. Nyatanya tidak. "Sewaktu kami panggil untuk diberitahu mengenai keputusan Presiden itu wajahnya tidak menunjukkan reaksi apa-apa. Bia.sa saja. Juga tidak memberikan komentar," kata Drs. Soegiantoro, Direktur Lembaga Pemasyarakatan Lowokwaru, Malang, penjara di mana Budiaji, 43 tahun, mendekam. Ia menempati sebuah ruangan di blok 111. Hanya beberapa langkah dari ruangan di mana Kusni Kasdut menjalani hukuman dulu. Belakangan ini pinggang dan leher bagian belakangnya nyeri. Kalau mau berobat ke klinik di penjara itu, orang yang menggelapkan uang Dolog Rp 7,6 milyar tersebut harus melewati tiga pintu berjeruji besi. Langit-langit kamarnya juga berjeruji besi. Cuma tempat tidurnya berkasur dan rapi. Kamar itu, sekalipun kamar rerdekat dari pintu depan, agak terlindung dari penglihatan. Pagar kawat di depan pintu kamarnya sudah dirambati tumbuhan yang ditanami Budiaji sendiri. Suasana di sekitar kamarnya'kelihatan lebih hijau dari yang lain. Keluarga yang ditinggal nampak mensyukuri pengurangan hukuman itu. Salon kecantikan "Niniek" di Jalan Hang T uah, Kebayoran Baru, Jakarta diliputi kegembiraan. Dari salon inilah kabarnya keluarga Budiaji mengongkosi hidup sekarang. "Alhamdulillah kami sekeluarga senang mendengar kabar itu," sahut Tety, adik ipar Budiaji. Nyonya Budiaji sendiri sejak 12 Desember berangkat ke Malang untuk menjenguk suaminya. Sebulan sekali dia berangkat ke sana dan tinggal di kota itu sekitar seminggu lamanya. Barang Sitaan Sang istri pertama ini selalu tak lupa membawa oleh-oleh bola tenis. Sebab selain merawat tanaman hias dan menlapat tugas mengurusi administrasi keamanan di dalam penjara itu, Budiaji yang ketika jaya keranjingan golf dan terbang sekarang menghabiskan waktu sorenya dengan main tenis. Ia juga menjadi penekun mushalla. "Setelah sembahyang Isya dia mesti berdzikir dulu. Kadang-kadang sampai jam 10 malam. Ke mushalla tak lupa membawa tasbih," cerita seorang petugas. Ia kabarnya lebih cocok dengan penjara Lowokwaru di Malang itu. Semula ia menjalani hukuman di penjara "Stal Kuda" di Balikpapan. Tapi karena penyakitnya berkepanjangan lantas dipindahkan ke Malang. Menurut Soegiantoro, sewaktu dipin.lahkan ke Malang dua tahun yany lalu. penyakitnya masih terbawa. Ketika masih di Balikpapan dia dikabarkan menderita sakit jiwa. Dilaporkan sering ngomel sendirian dan membentur-benturkan kepalanya ke dinding. Hingga sempat dirawat di RS Jiwa Samarinda. Selama di Malang, menurut Soegiantoro, penyakit itu pernah kambuh dua kali. "Pertama setelah baru saja diberitakan meninggal dunia dan kemudian setelah diwawancarai wartawan sebuah koran sore dari ibukota," kata direktur LP itu. Sekalipun Budiaji lebih kerasan di penjara Malang.berat badannya kini tinggal 52 kg (tinggi 170 cm). Melorot 16 kg dibandingkan ketila masih di "Stal Kuda", Balikpapan. Selain keluarga Budiaji, pengacaranya Soenarto Soerodibroto SH nampaknya gembira pula menyambut keringanan hukuman kliennya itu. Menanggapi grasi Presiden dia berkata: "Arti grasi itu an sich, Presiden menganggap hukuman itu terlalu berat buat Budiaji. Sehingga diturunkan menjadi 20 tahun," ulasnya. Sebagai pembela Budiaji, Soenarto Soerodibroto sendiri ketika berhadapan dengan hukuman seumur hidup yang dijatuhkan hakim ketika itu, tidak mengajukan naik banding. "Itu permintaan Budiaji sendiri," jawab Soenarto. Alasannya: Ada barang sitaan yang dikembalikan kepada tersangka ketila sidang masih berjalan. "Sehingga kalau naik banding, barang sitaan itu akan terkatung-katung," sambungnya. Terlalu Mudah Soenarto tidak melihat kemungkinan Budiaji menggunakan kemungkinan herziening untuk mengurangi hukumannya setelah grasi Presiden. Soalnya, katanya tidak ada bukti-bukti baru yang bisa dijadikan alasan. "Untuk sementara ini tidak ada upaya hukum yang bisa digunakan untuk menolong Budiaji. Kecuali hanya menunggu remisi setiap tahun," katanya. Budiaji sendiri tampaknya tidak berhasrat untuk menggunakan kemungkinan peninjauan kembali perkaranya. "Ketika ditanyakan apakah dia akan menggunakan herziening, Budiaji hanya mengatakan: Saya menerima saja keadaan seperti ini," kata Direktur LP Lowokwaru, Soegiantoro menirukan Budiaji. Mungkin itulah sikap yang terbaik. Karena selain tindak pidana subversi, jumlah Rp 7,6 milyar yang dia korupsikan cukup besar ketika itu. SekaranL ini dengan uang sejumlah itu bisa dibeli 20.000 ton gula pasir. Bisa dimengerti bila ada pihak yang ti(lak puas dengan grasi tadi. R.O. Tambunan SH, pengacara dan anggota MPR menyatakan kekecewaannya terhadap graS Presiden tersebut Sekalipun grasi merupakan hak prerogatif Kepala Negara, ia menilai pemberian grasi tadi terlalu mudah dan begitu cepat apalagi kalau melihat masih banyak narapidana yang menunggu grasi seperti itu sejak lama. Tambunan menganggap korupsi Rp 7,6 milyar yang dilakukan Budiaji tidakIah lebih ringan dibandingkan dengan perbuatan membunuh satu atau dua orang seperti yang dilakukan Kusni Kasdut dan Henky Tupanwael yang tahun lalu telah menjalani hukuman tembak.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus