Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
INDONESIA Corruption Watch atau ICW mencatat 174 anggota Dewan Perwakilan Rakyat berkerabat dengan elite partai politik. Selain terafiliasi dengan para petinggi partai, 30 persen legislator memiliki hubungan keluarga dengan kepala daerah. Peneliti ICW, Yassar Aulia, mengatakan maraknya dinasti politik di Senayan membuat fungsi pengawasan tidak efektif.
Fenomena dinasti politik akan membuka celah tindak pidana korupsi. “Di Indonesia, partai politik kerap memberikan instruksi secara top-down kepada kader-kadernya,” kata Yassar di Jakarta, Rabu, 9 Oktober 2024.
Dinasti politik anggota DPR tersebar di banyak partai. Di Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, setidaknya empat anggota keluarga Sukarno menjadi anggota DPR. Di antaranya Ketua DPR Puan Maharani dan Hendra Rahtomo atau Romy Soekarno. Romy duduk di kursi DPR setelah PDIP menggeser dua calon legislator peraih suara di atasnya, yaitu Sri Rahayu dan Arteria Dahlan.
Anak Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh, Prananda Paloh, juga terpilih sebagai anggota DPR. Di Partai Demokrat, anak bungsu Susilo Bambang Yudhoyono, Edhie Baskoro Yudhoyono, kembali terpilih sebagai anggota DPR. Ipar Susilo Bambang Yudhoyono, Bramantyo Suwondo, juga menjadi anggota DPR.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
(kiri-kanan) Hendra Rahtomo (Romy Soekarno), Prananda Prabowo, Edhie Baskoro Yudhoyono. Dok Pribadi, edhiebaskoro.com
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dinasti lain tersebar, seperti di Partai Golkar. Anak bekas Ketua Umum Golkar, Airlangga Hartarto, Ravindra Airlangga, serta adik Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, Galih Dimuntur Kartasasmita, lolos ke Senayan.
Dosen hukum tata negara Universitas Mulawarman, Samarinda, Herdiansyah Hamzah, mengatakan fungsi pengawasan DPR terhadap eksekutif akan kian longgar. Apalagi partai-partai kuat yang memelihara dinasti politik berkoalisi dengan pemerintahan Prabowo Subianto. Herdiansyah menduga lembaga eksekutif akan kian otoriter.
Minim Fungsi Badan Aspirasi
DEWAN Perwakilan Rakyat berencana membentuk Badan Aspirasi Rakyat. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan badan ini merupakan bagian dari penambahan jumlah alat kelengkapan Dewan.
“Penambahan alat kelengkapan Dewan ini akan diumumkan pada 14 Oktober 2024,” ucap Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 7 Oktober 2024. Badan Aspirasi berfungsi menampung keluhan dan kritik serta memfasilitasi masyarakat yang berunjuk rasa. DPR juga akan menambah jumlah komisi dari 11 menjadi 13.
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia, Lucius Karus, mengkritik rencana pembentukan Badan Aspirasi Rakyat. “Kalau DPR menempatkan aspirasi rakyat sebagai hal utama dalam tugas, untuk apa lagi ada badan khusus?” ujarnya.
Predator di Panti Asuhan
Yayasan Panti Asuhan Darussalam An'nur diberi police line setelah terungkapnya kasus dugaan perdagangan orang dan pencabulan di Pinang, Tangerang, Banten, 6 Oktober 2024. Tempo/Joniansyah Hardjino
DUGAAN perdagangan orang dan pencabulan terjadi di Panti Asuhan Darussalam An’nur, Kota Tangerang, Banten. Kepolisian Resor Tangerang menemukan pengurus panti mengeksploitasi anak-anak yang dititipkan untuk kepentingan pribadi. Setidaknya terjadi kekerasan seksual dengan jumlah korban lebih dari tujuh orang.
“Usia korban berkisar 8-16 tahun,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi, Rabu, 9 Oktober 2024. Polisi menetapkan pemilik dan pengurus yayasan panti sebagai tersangka. Sedangkan seorang pengasuh panti dinyatakan menjadi buron.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf menuturkan, Panti Asuhan Darussalam An’nur tak memiliki izin atau ilegal. Kementerian Sosial memindahkan 12 penghuni panti ke rumah perlindungan.
Gubernur Kalimantan Selatan Tersangka Korupsi
Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor. Tempo/Subekti
KOMISI Pemberantasan Korupsi menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor sebagai tersangka kasus korupsi proyek pembangunan lapangan sepak bola, kolam renang, dan gedung sistem administrasi manunggal satu atap atau samsat. KPK menetapkan enam orang lain sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan yang digelar pada Ahad, 6 Oktober 2024.
Empat dari enam tersangka itu anak buah Sahbirin di Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan. Penyidik menyita uang Rp 1 miliar yang diduga sebagai fee proyek. KPK juga menemukan uang Rp 12 miliar dan US$ 500 yang disinyalir menjadi bagian suap kepada Sahbirin.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, Sahbirin tak dibawa ke Jakarta dan ditahan bersama enam tersangka lain karena tak ada di lokasi penangkapan. “OTT ini sesuai dengan proses jalannya uang,” tutur Asep di KPK Selasa, 8 Oktober 2024.
Hukuman Mati Masih Muncul
KOMISI untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan atau Kontras mencatat, selama sepuluh tahun pemerintahan Presiden Joko Widodo, vonis hukuman mati masih bermunculan. Pada periode Oktober 2023-September 2024 saja, ada 32 vonis mati, 20 di antaranya berkaitan dengan tindak pidana narkotik dan sisanya pembunuhan.
Pengadilan negeri merupakan lembaga peradilan yang paling banyak menjatuhkan vonis hukuman mati, yaitu sebanyak 28 kasus. Koordinator Badan Pekerja Kontras, Dimas Bagus Arya, mengatakan hukuman mati di era Jokowi diperparah oleh ketidakpastian waktu eksekusi mati.
Dimas mengatakan kondisi itu adalah bentuk kekerasan psikologis. “Pidana mati dan kebijakan deret tunggu adalah pembunuhan berencana yang dilegalkan oleh negara,” kata Dimas di Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 10 Oktober 2024.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo