Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Penajam-Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas’ud bersama sejumlah tokoh adat Dayak dan Paser melakukan upaya mediasi dengan tokoh masyarakat setempat, Kamis, 17 Oktober 2019. Mediasi dilakukan setelah meletus kerusuhan oleh kelompok suku lokal.
Mediasi yang digelar di Rumah Adat Baru Jalan Penajam–Kuaro, Kecamatan Longkali, Kabupaten Paser itu dihadiri Sekjen Majelis Adat Dayak Nasional Yakobus Kumis, Ketua Dewan Adat Dayak Kalimantan Timur Edi Gunawan, Ketua Lembaga Adat Dayak Kenyah Kalimantan Timur, Ketua Lembaga Adat Paser Penajam Paser Utara Musa, Ketua Dewan Adat Dayak Balikpapan Abriantinus, sesepuh adat Paser Sudirman, tokoh adat Paser Midin, kuasa hukum adat Dayak Padman Hutapea, perwakilan keluarga korban Sapri dan masyarakat adat Paser.
Abdul Gafur Mas’ud mengaku menjadi orang yang paling sedih karena mendapat amanah dari seluruh masyarakat, mulai dari suku Paser, Dayak, Jawa, Bugis dan lain-lain untuk menjaga kondusivitas di wilayah Penajam Paser Utara setelah terjadi kerusuhan. “Kalau memang masalah ini ditunggangi untuk menolak kehadiran ibu kota negara di PPU, tetapi jangan sampai merugikan masyarakat kita sendiri,” ujar dia.
Menurut Gafur, walau pun Penajam Paser Utara dan Paser berbeda dari segi wilayah, namun kedua daerah masih serumpun, sehingga tidak perlu ada perbedaan maupun perselisihan yang dapat merugikan banyak orang. “Saya sebagai bupati akan tetap mengikuti dan mengawal perkembangan kasus ini agar dapat berjalan sebagaimana mestinya,” ucapnya.
Sesepuh adat Dayak Paser Sudirman dalam musyawarah tersebut mengucapkan terima kasih kepada bupati yang menyempatkan hadir di tengah-tengah mereka untuk mendengarkan keluh kesah masyarakat. “Semoga dengan pertemuan kita di siang hari ini dapat meredam semua amarah masyarakat khususnya masyarakat adat lokal di wilayah Kabupaten Paser. Kita semua juga dapat saling menjaga dan jangan sampai masalah ini nantinya justru di tunggangi oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” katanya.
Perwakilan keluarga korban, Sapri, berharap polisi menghukum setimpal pada tersangka yang telah menghilangkan nyawa keluarganya. “Kami masyarakat Paser tidak terima dengan hilangnya nyawa keluarga kami, kami memiliki hukum adat sehingga harus mengikuti hukum adat kami,” ucapnya.
Dari mediasi itu ditelurkan dua poin kesepakatan. Pertama, masyarakat adat Paser akan melaksanakan sidang adat yang dihadiri oleh tokoh-tokoh besar adat Dayak secara internal tanpa keterlibatan aparat hukum. Kedua, semua peserta sepakat untuk meredam amarah masyarakat adat Dayak Paser yang berada di wilayah Kabupaten Paser, khususnya Kecamatan Long Kali agar tidak melakukan tindakan-tindakan yang dapat mengganggu stabilitas keamanan serta merugikan masyarakat banyak.
S.G. WIBISONO
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini