Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta -Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu atau DKPP sudah menerima laporan yang dilayangkan tim pasangan nomor urut 1 Ridwan Kamil-Suswono terhadap KPU DKI Jakarta dan Jakarta Timur. Laporan kubu RK-Suswono ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU selama penyelenggaraan pemilihan kepala daerah atau pilkada Jakarta.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Sudah, akan kami proses,” kata Ketua DKPP Heddy Lugito saat dikonfirmasi Tempo, Jumat, 6 Desember 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Meski begitu, Heddy tidak menjabarkan dengan gamblang proses yang bakal dilakukan DKPP merespons laporan ini.
Ihwal laporan tersebut, Anggota Tim Hukum RIDO, Muslim Jaya Butarbutar, mengatakan, pihaknya melaporkan 12 orang, terdiri dari 7 dari KPU DKI Jakarta, mulai dari ketua hingga anggota, dan 5 orang dari KPUD Jakarta Timur ke DKPP.
“Yang kami laporkan ke DKPP adalah seluruh penyelenggara pemilu di Jakarta, terutama DKI Jakarta, ketua dan anggotanya, berikutnya dari KPUD Jaktim,” kata Muslim usai membuat laporan di Kantor DKPP, Jakarta Pusat, Kamis, 5 Desember 2024.
Alasan tim hukum melaporkan 12 orang dari KPU DKI Jakarta dan KPUD Jaktim ke DKPP karena dugaan ketidak profesional sebagai penyelenggara pemilu. “Dugaannya jelas profesionalitas dalam penyelenggaraan pemilu,” kata Muslim.
Akibat dugaan ketidakprofesionalan itu, menurut Muslim, sebanyak 1,4 juta masyarakat di Jaktim tidak mendapatkan surat pemberitahuan atau C6 untuk menggunakan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara atau TPS pada 27 November lalu. “Nah kalau mereka tidak mendapatkan C6 pemberitahuan, bagaimana mereka bisa memilih?” ujarnya.
Muslim juga mengklaim sebanyak 1,4 juta masyarakat di Jaktim yang tidak bisa memilih, merupakan pemilih pasangan RIDO. “Luar biasa, ini 1,4 juta itu pemilih RIDO ada di situ,” kata dia.
Tanggapan KPU DKI
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU DKI Jakarta, Astri Megatari, mengatakan pihaknya menghormati proses pelaporan yang dilakukan oleh tim hukum RIDO. Mereka juga akan memenuhi undangan DKPP atas laporan tim hukum RIDO.
“Harus siap, kami menghormati proses di DKPP,” kata Astri saat dikonfirmasi Tempo melalui pesan singkat WhatsApp pada Kamis, 5 Desember 2024.
Menurut Astri, pihaknya akan melakukan pengkajian perihal berita acara formulir undangan pemungutan suara atau C6 yang tidak terdistribusikan secara merata di wilayah Jakarta. “Berita acara C6 pemberitahuan yang tidak terdistribusi akan kami teliti lagi,” kata Astri.
Sebagai pihak penyelenggara Pilkada Jakarta, Astri mengatakan, pihaknya sudah menjalankan seluruh tahapan prosedur. “Selama tahapan, kami sudah melakukan upaya agar seluruh prosedur berjalan sesuai aturan,” ujar Astri.
Advist Khoirunikmah, berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Siswa Ungkap Dugaan Pungli di SMAN 2 Cibitung