Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

DKPP Akan Proses Laporan Ridwan Kamil-Suswono soal Dugaan Pelanggaran KPU DKI

Laporan kubu RK-Suswono ke DKPP berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU selama penyelenggaraan pilkada Jakarta.

6 Desember 2024 | 09.57 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito memimpin sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan pihak pengadu Nus Wakerkwa di Gedung DKPP, Jakarta, Jumat 26 April 2024. Nus Wakerkwa mengadukan Ketua KPU Hasyim Asy'ari berserta anggota KPU Mochammad Afifuddin dan Parsadaan Harahap karena didalilkan lalai dan tidak cermat dalam menentukan serta menetapkan Anggota KPU Kabupaten Puncak, Provinsi Papua Tengah, periode 2023-2028, serta mengadukan Ketua KPU Kabupaten Puncak Natalius Tabuni dan anggota KPU Kabupten Puncak Henky Tinal dinilai tidak layak menjadi penyelenggara pemilu karena diduga sebagai anggota aktif partai politik. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta -Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu atau DKPP sudah menerima laporan yang dilayangkan tim pasangan nomor urut 1 Ridwan Kamil-Suswono terhadap KPU DKI Jakarta dan Jakarta Timur. Laporan kubu RK-Suswono ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU selama penyelenggaraan pemilihan kepala daerah atau pilkada Jakarta.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Sudah, akan kami proses,” kata Ketua DKPP Heddy Lugito saat dikonfirmasi Tempo, Jumat, 6 Desember 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Meski begitu, Heddy tidak menjabarkan dengan gamblang proses yang bakal dilakukan DKPP merespons laporan ini.

Ihwal laporan tersebut, Anggota Tim Hukum RIDO, Muslim Jaya Butarbutar, mengatakan, pihaknya melaporkan 12 orang, terdiri dari 7 dari KPU DKI Jakarta, mulai dari ketua hingga anggota, dan 5 orang dari KPUD Jakarta Timur ke DKPP.

“Yang kami laporkan ke DKPP adalah seluruh penyelenggara pemilu di Jakarta, terutama DKI Jakarta, ketua dan anggotanya, berikutnya dari KPUD Jaktim,” kata Muslim usai membuat laporan di Kantor DKPP, Jakarta Pusat, Kamis, 5 Desember 2024.

Alasan tim hukum melaporkan 12 orang dari KPU DKI Jakarta dan KPUD Jaktim ke DKPP karena dugaan ketidak profesional sebagai penyelenggara pemilu. “Dugaannya jelas profesionalitas dalam penyelenggaraan pemilu,” kata Muslim.

Akibat dugaan ketidakprofesionalan itu, menurut Muslim, sebanyak 1,4 juta masyarakat di Jaktim tidak mendapatkan surat pemberitahuan atau C6 untuk menggunakan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara atau TPS pada 27 November lalu. “Nah kalau mereka tidak mendapatkan C6 pemberitahuan, bagaimana mereka bisa memilih?” ujarnya.

Muslim juga mengklaim sebanyak 1,4 juta masyarakat di Jaktim yang tidak bisa memilih, merupakan pemilih pasangan RIDO. “Luar biasa, ini 1,4 juta itu pemilih RIDO ada di situ,” kata dia.

Tanggapan KPU DKI

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU DKI Jakarta, Astri Megatari, mengatakan pihaknya menghormati proses pelaporan yang dilakukan oleh tim hukum RIDO. Mereka juga akan memenuhi undangan DKPP atas laporan tim hukum RIDO.

“Harus siap, kami menghormati proses di DKPP,” kata Astri saat dikonfirmasi Tempo melalui pesan singkat WhatsApp pada Kamis, 5 Desember 2024.

Menurut Astri, pihaknya akan melakukan pengkajian perihal berita acara formulir undangan pemungutan suara atau C6 yang tidak terdistribusikan secara merata di wilayah Jakarta. “Berita acara C6 pemberitahuan yang tidak terdistribusi akan kami teliti lagi,” kata Astri.

Sebagai pihak penyelenggara Pilkada Jakarta, Astri mengatakan, pihaknya sudah menjalankan seluruh tahapan prosedur. “Selama tahapan, kami sudah melakukan upaya agar seluruh prosedur berjalan sesuai aturan,” ujar Astri.

Advist Khoirunikmah, berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus