Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemerintahan Dewan Perwakilan Rakyat masih tak sependapat dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ihwal penetapan peraturan yang melarang mantan narapidana korupsi menjadi calon anggota legislatif (caleg). Wakil Ketua Komisi Pemerintahan DPR Ahmad Riza Patria mengatakan komisi telah melaporkan polemik itu kepada pimpinan DPR untuk mencari jalan keluar.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Komisi dua telah menyampaikan hal ini pada pimpinan DPR untuk mengambil langkah-langkah bersama pemerintah menyikapi masalah ini," kata Riza di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin, 2 Juli 2018.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
KPU baru saja menetapkan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Ketua KPU Arief Budiman menetapkan peraturan itu pada Sabtu, 30 Juni 2018.
Dalam pasal 7 ayat (1) huruf h PKPU tersebut, KPU melarang mantan terpidana korupsi, bandar narkoba, dan kejahatan seksual terhadap anak menjadi bakal calon anggota legislatif. Namun, DPR, Badan Pengawas Pemilu, dan Kementerian Hukum dan HAM menilai larangan itu bertentangan dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
KPU berkukuh menetapkan aturan itu kendati banyak menuai penolakan. KPU juga akan tetap memberlakukan aturan itu kendati belum diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.
Riza mengatakan saat ini Komisi Pemerintahan tengah mencari solusi untuk menengahi perbedaan pendapat ihwal PKPU tersebut. Ia berharap segera ada jalan keluar yang menjadi kesepakatan bersama. "Kalau terus bersikeras dengan pendapat masing-masing seperti ini akan menjadi masalah," kata politikus Partai Gerindra ini.
Menurut Riza, Komisi Pemerintahan pernah menyampaikan beberapa opsi kepada KPU. Salah satunya, kata dia, yakni pemberian imbauan kepada partai-partai politik agar tidak mengajukan eks koruptor menjadi caleg.
KPU juga dapat mengumumkan kepada masyarakat caleg mana saja yang pernah menjadi terpidana korupsi. Namun sementara ini, Riza mempersilakan pihak-pihak yang keberatan dengan PKPU itu melakukan gugatan uji materi ke Mahkamah Agung.