Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
JAKARTA — Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat memastikan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) bakal kembali dibahas secara terbatas. Rancangan tersebut nanti diserahkan kepada setiap fraksi untuk diperdalam. Kemudian pembahasan ulang juga akan dilakukan bersama pemerintah. “Kalau ada tekanan yang keras dari masyarakat, ya apa boleh buat (harus dibahas ulang)," kata Wakil Ketua Komisi Hukum, Adies Kadir, kemarin.
Komisi Hukum kemarin menerima dua rancangan undang-undang dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, yakni RUU Pemasyarakatan dan RUU KUHP. RUU Pemasyarakatan disepakati akan dilanjutkan setelah mendengarkan pandangan setiap fraksi. “Sedangkan untuk RUU KUHP, masih butuh diskusi lagi dengan Kemenkumham,” kata Adies.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo