Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Surabaya sepakat menolak proyek strategis nasional Surabaya Waterfront Land (SWL). Komisi C DPRD Surabaya menyatakan bahwa proyek tersebut tidak memberi manfaat yang berarti bagi masyarakat sekitar.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pernyataan itu disampaikan saat agenda rapat dengar pendapat bersama Forum Masyarakat Madani Maritim di DPRD Surabaya pada Senin, 6 Januari 2024. Dalam pertemuan itu, hadir pula perwakilan pemerintah Kota Surabaya.
“Kami sepakat menolak pembangunan pulau buatan di tengah laut Surabaya (SWL) yang masuk dalam proyek strategis nasional,” kata Ketua Komisi C DPRD Surabaya Eri Irawan dalam forum itu.
Eri mengatakan banyak orang memprediksi PSN tersebut akan menimbulkan dampak negatif yang lebih banyak, terutama pada sisi lingkungan. Sehingga proyek tersebut tidak sebanding dengan dampak positifnya.
“Sebanyak sembilan muara di sana bakal tertutup akibat pembangunan pulau-pulau itu, maka konsekuensinya biaya pemeliharaan, pembuatan saluran, dan lainnya akan semakin besar,” papar politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu.
Anggota Komisi C lainnya, Herlina Harsono Njoto, mengritik pengembang, yaitu PT Granting Jaya. Menurut dia, perusahaan ini memiliki rekam jejak buruk di Surabaya, saat membangun Atlantis Land.
“Wisata Atlantis Land yang dikembangkan oleh developer yang sama (PT Granting Jaya) tidak mampu memberikan dampak ekonomi yang siginifikan terhadap masyarakat di sekitarnya. Track record ini penting untuk dijadikan pertimbangan,” ucap politisi Partai Demokrat itu.
Hal senada juga disampaikan oleh anggota Komisi C DPRD Surabaya, Siti Maryam. Dia mengatakan bahwa PT Granting Jaya dinilai tidak profesional. Siti pun tidak yakin bahwa PSN ini nantinya akan membawa dampak positif signifikan. Sebab, ada banyak proyek besar di Surabaya yang tidak memberi manfaat bagi masyarakat, seperti proyek Pakuwon, Pelindo III, dan lain-lain.
“Kelemahan kita, proyek ini skalanya nasional. Maka yang bisa kita lakukan adalah mengawal dan mendampingi,” ucap politisi partai PDIP itu.
DPRD Surabaya akan berkoordinasi dengan pihak berwenang untuk membatalkan PSN Surabaya Waterfront Land. Terlebih, dampak negatif yang ditimbulkan bagi nelayan dan masyarakat sekitar akan jauh lebih tinggi.
Sementara itu, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian, dan Pengembangan (Bappedalitbang) Surabaya, AA Gde Dwi Djajawardana, mengatakan bahwa Pemkot Surabaya tidak punya kewenangan di wilayah laut.
Hal ini tertuang dalam Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 Pemerintah Daerah dan Undang-undang Nomor 32 tahun 2014 tentang Kelautan. “Ini kewenangan pemerintah provinsi dan pusat karena PSN,” ucap pria yang akrab disapa Dwija itu.
Pilihan editor: Kemenag dan DPR Sepakati Biaya Haji 2025 Sebesar Rp 55,43 Juta