Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Nusa

Jakarta Minta Warga Laporkan Pemasangan Kabel Udara karena Ilegal

Dinas Bina Marga Jakarta masih kesulitan untuk menertibkan pemasangan kabel udara.

16 April 2025 | 17.02 WIB

Petugas Satuan Tugas Khusus Utilitas Kota Suku Dinas Bina Marga melakukan pemotongan kabel fiber optik udara sepanjang 1 kilometer, di Jalan  HOS. Cokroaminoto, Jakarta Pusat, 15 Januari 2025. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan penertiban terhadap kabel fiber optik udara yang semrawut dengan memindahkan jaringan kabel ke dalam tanah sebagai bagian dari proyek Sarana Jaringan Utilitas Terpadu. Tujuan penertiban untuk meningkatkan keamanan dan efisiensi infrastruktur kota serta meminimalisasi risiko kecelakaan dan kebakaran. TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Petugas Satuan Tugas Khusus Utilitas Kota Suku Dinas Bina Marga melakukan pemotongan kabel fiber optik udara sepanjang 1 kilometer, di Jalan HOS. Cokroaminoto, Jakarta Pusat, 15 Januari 2025. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan penertiban terhadap kabel fiber optik udara yang semrawut dengan memindahkan jaringan kabel ke dalam tanah sebagai bagian dari proyek Sarana Jaringan Utilitas Terpadu. Tujuan penertiban untuk meningkatkan keamanan dan efisiensi infrastruktur kota serta meminimalisasi risiko kecelakaan dan kebakaran. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi Jakarta meminta masyarakat yang menemukan pemasangan kabel udara di wilayah Jakarta melaporkan tindakan tersebut. Sebab, pemasangan kabel udara di wilayah ibu kota merupakan tindakan ilegal berdasarkan Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 1999 tentang Jaringan Utilitas.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Kepala Dinas Bina Marga Jakarta Heru Suwondo mengatakan peraturan tersebut harus dipatuhi. "Sudah tidak boleh ada kabel udara. Kalau ada pasang kabel udara, itu ilegal. Makanya kalau melihat ada pemasangan kabel udara, infokan ke kami," kata Heru di Grogol Petamburan, Jakarta Barat pada Selasa, 15 April 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Heru, pemerintah Jakarta masih kesulitan untuk menertibkan kabel udara. Sebab, informasi mengenai pemasangan kabel udara tidak selalu sampai ke pemerintah.

Dinas Bina Marga pun tidak bisa sembarangan membongkar kabel-kabel tersebut. "Kita mau tindak, ternyata sudah tersambung ke warga. Kita putus nanti masyarakat yang komplain. Nah, itu kesulitan kami," ucap Heru.

Dia menduga masih adanya kabel udara di Jakarta merupakan kesalahan operator pemasang kabel. "Penyebab utamanya ya operator lah yang memasang kabel, enggak benar. Semrawut," ujar Heru.

Jakarta telah melarang pemasangan kabel udara di wilayah Jakarta sejak 26 tahun lalu. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 1999 tentang Jaringan Utilitas.

Ada ancaman pidana bagi pihak-pihak yang melakukan pelanggaran peraturan tersebut. Pihak yang melakukan pemasangan kabel udara diancam dengan pidana penjara enam bulan atau denda Rp 5 juta.

Pemerintah Provinsi Jakarta juga bisa memberikan sanksi administratif kepada pihak-pihak yang memasang kabel udara. Sanksi administratif diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 106 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelenggaraan Infrastruktur Jaringan Utilitas. Sanksi administrasi itu termasuk teguran hingga pemotongan kabel dan pencabutan tiang listrik yang melengkapi jaringan utilitas.

DPRD Jakarta sebelumnya mempertanyakan lambatnya pembangunan Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT) di Jakarta. SJUT adalah sarana untuk penempatan jaringan utilitas, termasuk kabel, secara terpadu yang terletak di bawah permukaan tanah.

DPRD Jakarta menyoroti pembangunan SJUT yang hanya terbangun tiga persen dari target selama lima tahun terakhir. "Kami minta dibuka semua, apa persoalannya," kata Wakil Ketua Pansus Jaringan Utilitas DPRD DKI Jakarta Husen di Jakarta, Senin, 14 April 2025 seperti dikutip Antara.

Dengan lambatnya pembangunan SJUT, kata Husen, maka permasalahan kesemrawutan Jakarta dari kabel-kabel yang menjuntai tidak bisa diselesaikan dalam waktu dekat. "Makanya, kita akan bongkar. Apa kendalanya, persoalan apa, karena hanya bisa dilakukan tiga persen," ujar dia.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus