Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Anggota DPR Rieke Diah Pitaloka dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) atas dugaan pelanggaran kode etik. Politikus PDIP itu dilaporkan oleh seorang bernama Alfadjri Aditia Prayoga karena dinilai memprovokasi publik untuk menolak kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Bersama ini kami sampaikan bahwa MKD telah menerima pengaduan dari saudara Alfadjri Aditia Prayoga tertanggal 20 Desember 2024 yang mengadukan saudara karena adanya dugaan pelanggaran kode etik atas pernyataan saudara yang dalam konten yang diunggah di akun media sosial terkait ajakan atau provokasi untuk menolak kebijakan PPN 12 persen," demikian tertulis di dalam surat panggilan sidang yang diteken oleh Ketua MKD DPR Nazaruddin Dek Gam pada 27 Desember 2024.
Kronologi
Sebelumnya Rieke diketahui pernah mengunggah video mengenai penolakan kebijakan yang akan berlaku per 1 Januari 2025 itu dengan tagar #ViralForJustice dan #TolakKenaikanPPN22% pada 5 dan 6 Desember 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Video tersebut diunggahnya sebagai upaya meminta agar Presiden Prabowo Subianto membatalkan kebijakan PPN 12 persen. "Yuk kita berjuang bareng. Nih mau paripurna, mudah-mudahan nanti ada kesempatan interupsi, kita perjuangkan penolakan terhadap kenaikan PPN 12 persen," kata Rieke sebelum rapat dimulai di kompleks parlemen, Senayan, pada Kamis, 5 Desember 2024.
Ketika interupsi rapat, dia juga meminta agar para pimpinan dan anggota DPR mendukung usulannya itu. "Kita beri dukungan penuh kepada Presiden Prabowo. Saya yakin menunggu kado tahun baru 2025 dari Presiden Prabowo, batalkan rencana kenaikan PPN 12 persen," ujar Rieke di dalam rapat yang dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani.
Rieke dikenal sebagai anggota DPR yang beberapa kali menyatakan sikap menentang rencana dan kebijakan pemerintah. Salah satunya ketika kembali terpilih menjadi anggota DPR, ia mengklaim akan terus mengawal sejumlah rencana dan kebijakan pemerintah yang dinilai merugikan.
"Jangan berhenti kritik DPR, jangan berhenti awasi kami untuk mengawal. Tolak Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat), tolak jaminan pensiun baru, dan tolak ekspor pasir laut dan hal-hal lain," kata dia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa, 1 Oktober 2024.
Dia menyebutkan, beberapa kasus korupsi yang sudah terbongkar harus terus dikawal. Misalnya kasus investasi fiktif PT Taspen, korupsi PT Timah, indikasi korupsi dana sawit.
Annisa Febiola berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan editor: Aksi Jogja Memanggil Kecam Kenaikan PPN 12 Persen, Serukan Kepung Kantor Pajak