Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

Fatwa MUI: Haram bagi Perempuan Jadi Khatib Salat Jumat

Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa haram perempuan menjadi khatib dalam salat Jumat.

22 Juni 2023 | 13.07 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Asrorun Niam Sholeh dalam tangkapan layar akun Youtube BNPB Indonesia saat menayangkan jumpa pers penanganan COVID-19 di Graha BNPB, Jakarta, Senin 18 Mei 2020. ANTARA/Dewanto Samodro

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa haram perempuan menjadi khatib dalam salat Jumat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Fatwa Nomor 38 Tahun 2023 tentang Hukum Wanita menjadi Khatib dalam Rangkaian Salat Jumat ini menegaskan, salat Jumat yang khutbahnya dilakukan oleh perempuan di hadapan laki-laki, hukum khutbah dan salat Jumatnya tidak sah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Fatwa yang ditetapkan 13 Juni 2023 ini diterbitkan karena muncul pertanyaan dari masyarakat tentang hukum seorang perempuan menjadi khatib dalam rangkaian salat Jumat. Masyarakat mempertanyakan pernyataan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, dalam cuplikan video yang menyatakan bahwa perempuan boleh menjadi khatib saat salat Jumat.

“Karena itu, MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang hukum wanita menjadi khatib dalam rangkaian shalat Jum’at sebagai pedoman,” ujar Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, dalam keterangan resminya, Kamis, 22 Juni 2023.

Fatwa ini memaparkan salat Jumat adalah kewajiban muslim laki-laki dan mubah (boleh) dilakukan untuk perempuan. Di dalam salat Jumat, ada salah satu rukun yang bernama khutbah. Niam mengatakan, sebagai rukun, maka khutbah ini kedudukannya begitu penting dan tidak dapat ditinggalkan.

“Khutbah merupakan bagian dari ibadah mahdlah yang harus mengikuti ketentuan syariat di antaranya harus dilakukan oleh laki-laki, khutbah jumat yang dilakukan wanita di hadapan jamaah laki-laki hukum khutbahnya tidak sah,” ujarnya.

Salat Jumatnya juga tidak sah

Karena posisi khutbah sebagai rukun salat Jumat, maka khutbah yang dilakukan perempuan di hadapan laki-laki juga membuat hukum salat Jumatnya tidak sah. Niam meyakini bahwa perempuan boleh menjadi khatib dalam rangkaian salat Jumat di hadapan jamaah laki-laki merupakan keyakinan yang salah.

“Ini wajib diluruskan dan yang bersangkutan wajib bertaubat,” ujar Guru Besar UIN Jakarta itu.

Waspada penyimpangan

MUI pun mengimbau umat Islam berpegang teguh pada ajaran agama yang lurus dan mewaspadai berbagai bentuk penyimpangan.

“Umat Islam diharapkan berhati-hati dalam memilih tempat Pendidikan untuk anak-anak mereka dan negara wajib menjamin perlindungan terhadap ajaran agama dari penyimpangan, penodaan, maupun penistaan,” ujar Kiai Niam.

Eka Yudha Saputra

Eka Yudha Saputra

Alumnus Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia. Bergabung dengan Tempo sejak 2018. Anggota Aliansi Jurnalis Independen ini meliput isu hukum, politik nasional, dan internasional

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus