Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Fraksi PPP Komisi III DPR RI setuju dengan larangan dan razia buku yang ditengarai bisa menjadi alat propaganda ajaran komunisme-marxisme. "Memang harus dilarang, namun tentu jangan dilakukan dengan cara yang serampangan," kata anggota Komisi III Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani saat dihubungi Tempo pada Kamis, 24 Januari 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Menurut Arsul, razia perlu dilakukan supaya tidak asal 'sikat'. Tim harus dibentuk terlebih dahulu untuk mengkaji buku-buku untuk memilah yang termasuk propaganda dan yang merupakan kajian atau analisis akademik yang hanya beredar di lingkungan akademik yang juga mengkritik ajaran komunisme itu sendiri.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Arsul menyampaikan pernyataan itu sehubungan dengan usul Jaksa Agung Muhammad Prasetyo untuk merazia buku yang diduga berpaham komunisme dan ideologi terlarang lainnya secara besar-besaran, saat rapat evaluasi kerja dengan Komisi III DPRI RI, kemarin.
Prasetyo mengatakan saat ini Kejaksaan Agung tengah mengkaji buku-buku yang diduga memuat paham komunisme. Kejaksaan juga berencana membentuk clearing house untuk meneliti konten-konten buku itu.
Razia buku yang ditengarai mengandung paham komunisme di beberapa wilayah ini sempat dikritik oleh sejumlah ahli hukum pidana. Sebab, razia buku atau pengamanan barang-barang cetakan secara sepihak tak lagi diperbolehkan sejak keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2010 yang mencabut Undang-Undang Nomor 4/PNPS/1963 tentang Pengamanan terhadap Barang-barang Cetakan yang Isinya Dapat Mengganggu Ketertiban Umum.