Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Fraksi PPP Komisi III Setuju Razia Buku Alat Propaganda Komunisme

Dikritik ahli hukum pidana, razia buku atau pengamanan barang cetakan sepihak tak lagi diperbolehkan sejak keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi.

24 Januari 2019 | 12.00 WIB

Sekertaris Jenderal PPP Arsul Sani usai menjadi pembicara dalam diskusi publik bertajuk "Memotret Kinerja KPK" di Bakoel Koffie, Cikini Raya, Jakarta, Senin, 4 Desember 2017. Tempo/Adam Prireza
Perbesar
Sekertaris Jenderal PPP Arsul Sani usai menjadi pembicara dalam diskusi publik bertajuk "Memotret Kinerja KPK" di Bakoel Koffie, Cikini Raya, Jakarta, Senin, 4 Desember 2017. Tempo/Adam Prireza

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Fraksi PPP Komisi III DPR RI setuju dengan larangan dan razia buku yang ditengarai bisa menjadi alat propaganda ajaran komunisme-marxisme. "Memang harus dilarang, namun tentu jangan dilakukan dengan cara yang serampangan," kata anggota Komisi III Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani saat dihubungi Tempo pada Kamis, 24 Januari 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Menurut Arsul, razia perlu dilakukan supaya tidak asal 'sikat'. Tim harus dibentuk terlebih dahulu untuk mengkaji buku-buku untuk memilah yang termasuk propaganda dan yang merupakan kajian atau analisis akademik yang hanya beredar di lingkungan akademik yang juga mengkritik ajaran komunisme itu sendiri.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsul menyampaikan pernyataan itu sehubungan dengan usul Jaksa Agung Muhammad Prasetyo untuk merazia buku yang diduga berpaham komunisme dan ideologi terlarang lainnya secara besar-besaran, saat rapat evaluasi kerja dengan Komisi III DPRI RI, kemarin.

Prasetyo mengatakan saat ini Kejaksaan Agung tengah mengkaji buku-buku yang diduga memuat paham komunisme. Kejaksaan juga berencana membentuk clearing house untuk meneliti konten-konten buku itu.

Razia buku yang ditengarai mengandung paham komunisme di beberapa wilayah ini sempat dikritik oleh sejumlah ahli hukum pidana. Sebab, razia buku atau pengamanan barang-barang cetakan secara sepihak tak lagi diperbolehkan sejak keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2010 yang mencabut Undang-Undang Nomor 4/PNPS/1963 tentang Pengamanan terhadap Barang-barang Cetakan yang Isinya Dapat Mengganggu Ketertiban Umum. 

 

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus