Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Guntur Romli: Partai Super Tbk Jadi Cara Jokowi Lindungi Kaesang di PSI

Guntur Romli menilai posisi Kaesang sebagai Ketua Umum PSI tak punya power, sehingga Jokowi mengusulkan pembantukan partai super tbk.

7 Maret 2025 | 14.25 WIB

Juru bicara Partai Solidaritas Indonesia atau PSI, Mohamad Guntur Romli. Dok. Istimewa
Perbesar
Juru bicara Partai Solidaritas Indonesia atau PSI, Mohamad Guntur Romli. Dok. Istimewa

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Eks politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Guntur Romli, berpendapat ide Presiden ke-7, Joko Widodo, membentuk partai super tbk hanya untuk mengamankan posisi anaknya, Kaesang Pangarep. Guntur menilai posisi Kaesang saat ini rentan meski menjabat sebagai Ketua Umum PSI.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Guntur mengatakan meski Kaesang menjabat sebagai Ketua Umum PSI, berdasarkan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai tersebut, kekuasaan tertinggi berada di genggaman dewan pembina. Saat ini Dewan Pembina PSI diketuai oleh Jeffrie Geovanie dan posisi sekretaris diisi Raja Juli Antoni.

“Dan Jeffrie Geovanie adalah pemilik sesungguhnya PSI. Bukan Kaesang Pangarep, anak Jokowi, meskipun menjabat sebagai Ketua Umum PSI,” kata Guntur dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo pada Jumat, 7 Maret 2025.

Menurut lelaki yang kini telah hijrah ke Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu, kritik Jokowi soal Super Tbk sebenarnya adalah kritik yang keras terhadap struktur kepemimpinan dan kepemilikan yang ada di PSI. Di sisi lain, juga usulan Jokowi soal "Super Tbk" adalah upaya untuk melindungi dan mendukung anaknya Kaesang Pangarep yang menjabat Ketua Umum PSI.

Ia menyitir Pasal 16 dalam AD/ART PSI yang menunjukkan posisi strategis Dewan Pembina dalam partai berlogo mawar merah tersebut:

Ayat (1): Dewan Pembina adalah pengambil keputusan tertinggi di PSI

Ayat (4): Dewan Pembina dapat merangkap jabatan Ketua Umum, Sekretaris Jenderal, Ketua Dewan Pertimbangan Nasional, Ketua Dewan Pakar Nasional dan Dewan Pimpinan Pusat

Ayat (5): Keanggotaan Dewan Pembina berkedudukan hukum tetap dan permanen seumur hidup kecuali yang bersangkutan mengundurkan diri atau meninggal dunia

Ayat (6): Dewan Pembina memiliki wewenang untuk memutuskan, menyetujui, membatalkan seluruh kebijakan Partai di semua jenjang struktur Partai

Ketua Barisan Relawan Jokowi Presiden atau Bara JP Utje Gustav menjelaskan ide Jokowi untuk membuat partai politik super tbk mirip seperti koperasi. Utje menyebut Jokowi ingin melibatkan partisipasi publik dalam partai politik.

“Partai politik super tbk itu seperti koperasi dimiliki 100 persen anggotanya. Sekarang kan seperti perusahaan. Yang pegang segelintir orang,” kata Utje melalui sambungan telepon kepada Tempo pada Kamis malam, 13 Februari 2025. 

Sebelumnya, Jokowi menyampaikan ide ingin membuat partai politik super tbk saat wawancara dengan Najwa Shihab. Awalnya Najwa bertanya mengenai peluang Jokowi bergabung dengan partai politik lagi setelah pisah jalan dengan PDIP. Jokowi mengaku belum kepikiran, meskipun beberapa partai dikabarkan tertarik mengajaknya bergabung.

Kemudian Jokowi menyinggung konsep partai politik baru. Saat ditanya lebih lanjut maksud partai perseorangan, ayahanda dari Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka itu menyebut bahwa gagasan itu masih perlu dimatangkan. "Keinginan kita ada sebuah partai politik yang super Tbk. Artinya dimiliki oleh seluruh anggota," kata Jokowi dikutip dari video di kanal Youtube Najwa Shihab yang tayang 11 Februari 2025.

Daniel Ahmad Fajri berkontribusi dalam artikel ini.

Hammam Izzuddin

Lulus dari jurusan Ilmu Komunikasi Universitas Pembangunan Nasional Veteran Yogyakarta. Menjadi jurnalis media lokal di Yogyakarta pada 2022 sebelum bergabung dengan Tempo pada 2024

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus