Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

politik

H-9 HUT ke-79 RI: Begini Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih

Demi HUT ke-79 RI, masyarakat diimbau untuk mengibarkan bendera Merah Putih di lingkungan masing-masing mulai tanggal 1 hingga 31 Agustus 2024.

8 Agustus 2024 | 07.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah telah menetapkan aturan untuk pemasangan bendera Merah Putih dalam menyambut HUT ke-79 RI pada 17 Agustus mendatang. Pemasangan bendera ini bertujuan untuk memeriahkan Hari Kemerdekaan sekaligus sebagai bentuk ekspresi cinta terhadap Tanah Air. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Masyarakat diimbau untuk mengibarkan bendera Merah Putih di lingkungan masing-masing mulai tanggal 1 hingga 31 Agustus 2024. Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara Nomor B-04/M/S/TU.00.03/07/2024 tentang Penyampaian Tema dan Logo HUT ke-79 RI Tahun 2024. Namun, sebelum mengibarkan bendera, penting untuk memahami aturan pemasangan yang meliputi cara dan ukuran bendera.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Pasal 7, berikut adalah aturan pemasangan bendera Merah Putih:

- Bendera dikibarkan dari matahari terbit hingga terbenam.

- Dalam kondisi tertentu, bendera dapat dikibarkan pada malam hari.

- Bendera Merah Putih harus dikibarkan pada tanggal 17 Agustus oleh warga negara di berbagai tempat seperti rumah, gedung, kantor, satuan pendidikan, dan transportasi umum.

- Warga yang tidak mampu membeli bendera berhak mendapatkannya dari pemerintah daerah.

- Bendera juga dikibarkan pada hari-hari besar nasional atau peristiwa penting lainnya.

Selain itu, ada larangan-larangan yang diatur dalam Pasal 24, yaitu:

- Dilarang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan tindakan lain yang dapat menodai atau merendahkan kehormatan bendera.

- Dilarang menggunakan bendera untuk reklame atau iklan komersial.

- Dilarang mengibarkan bendera yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.

- Dilarang mencetak, menyulam, menulis huruf, angka, gambar, atau tanda lain pada bendera, serta memasang lencana atau benda apapun pada bendera.

- Dilarang menggunakan bendera sebagai langit-langit, atap, pembungkus barang, atau penutup barang yang dapat menurunkan kehormatan bendera.

ANGELINA TIARA PUSPITALOVA | MALINI | UICI.AC.ID
Pilihan editor: Upacara 17 Agustus Hanya Digelar di IKN, Tidak Ada Paskibraka Tambahan di Jakarta

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus