Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Politikus Partai Gerindra sekaligus anggota DPR terpilih Habiburokhman, mengatakan, dewan akan menggelar audiensi Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Solidaritas Hakim Indonesia. Rencana ini terkait dengan para hakim yang menuntut peningkatan kesejahteraan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Pada tanggal 7 dan 8, kami akan menggelar RDPU dengan para hakim yang menuntut kesejahteraan tersebut," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Kamis, 3 Oktober 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Habiburokhman menyebut, rencana audiensi tersebut berangkat dari perintah Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. "Saya sudah diperintah oleh Wakil Ketua DPR terpilih saat ini, Pak Sufmi Dasco Ahmad, untuk berkomunikasi dengan Solidaritas Hakim Indonesia yang menuntut peningkatan kesejahteraan," ujarnya.
Setiap kali kunjungan kerja ke daerah-daerah, kata Habiburokhman, dia terenyuh melihat kesejahteraan para hakim yang dinilai minim. Misalnya, banyak hakim yang tinggal di indekos.
Bahkan, dia menyebut ada beberapa hakim yang meninggal karena kesehatannya tidak terjaga di indekos tersebut. Mereka harus berada jauh dari keluarga dan sulit untuk pulang secara rutin karena ongkos yang mahal.
"Sakit tidak terdeteksi, meninggal, banyak sekali sudah. Termasuk sahabat-sahabat saya waktu kuliah ketahuan sudah dua hari meninggal di rumah kos. Kan ini agak mengerikan juga ya, nasib para penegak keadilan ini," kata Habiburokhman.
Dia menyatakan, DPR berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan para hakim. "Itu juga kan di visi misinya Prabowo. Kami akan mengundang mereka (hakim) untuk sama-sama mencari solusi," kata Habiburokhman.
Sebelumnya, Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) mencatat bahwa ribuan hakim akan mengikuti gerakan cuti bersama pada 7-11 Oktober 2024. "Sampai saat ini, yang bergabung secara terbuka 1.611 hakim," kata juru bicara Solidaritas Hakim Indonesia, Fauzan Arrasyid, kepada Tempo lewat aplikasi perpesanan pada Selasa, 1 Oktober 2024.
Sejak 2019, para hakim lewat organisasi profesinya Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) telah mendorong perubahan terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012 yang mengatur gaji dan tunjangan hakim.
Amelia Rahima Sari berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Said Abdullah: DPR Siapkan Jumlah Komisi Jadi 13