Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ringkasan Berita
Perseteruan antara pencipta lagu dan penyanyi mengenai royalti lagu terus meruncing.
LMKN, lembaga yang menghimpun royalti lagu, dianggap belum efektif bekerja.
Armand Maulana hanya mendapat Rp 160 ribu dari royalti performance tahun lalu.
SUDAH tiga bulan terakhir Tubagus Armand Maulana resah. Vokalis grup musik GIGI itu khawatir terhadap kemunculan direct license, skema pembayaran royalti lagu yang disuarakan oleh sejumlah komponis. Dengan skema tersebut, pencipta lagu bisa menentukan besaran royalti yang harus dibayar oleh siapa pun yang menggunakan karyanya, termasuk penyanyi.
Menurut Armand, selama ini para penyanyi hampir tak pernah berurusan dengan pembayaran royalti dari berbagai lagu yang mereka nyanyikan. “Saya bingung karena tiba-tiba ada skema baru. Sekarang penyanyi harus membayar,” kata Armand dalam wawancara daring dengan Tempo pada Rabu, 26 Maret 2025.
Bukan hanya Armand Maulana, puluhan penyanyi lain juga resah terhadap kemunculan skema direct license. Hampir saban hari grup WhatsApp berisi 67 penyanyi mendiskusikan dampak mekanisme itu. Pada Selasa, 4 Maret 2025, mereka berkumpul di sebuah tempat di Jakarta Selatan dan membentuk Vibrasi Suara Indonesia atau Visi untuk menaungi para penyanyi.
Armand didapuk sebagai ketua. Wakilnya Nazril Irham alias Ariel dari band Noah. Di jajaran anggotanya ada 67 penyanyi lintas generasi, dari Vina Panduwinata, Dwi Jayati alias Titi DJ, David Bayu, hingga Bernadya Ribka Jayakusuma. Belakangan, mereka mengajukan permohonan uji materi UU Hak Cipta atau Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 ke Mahkamah Konstitusi.
Salah satu yang dipersoalkan adalah pasal 9 ayat 3. Isinya, penggunaan karya cipta untuk kepentingan komersial tanpa izin pembuatnya merupakan pelanggaran. Adapun pasal 23 ayat 5 menyatakan bahwa penggunaan komersial tanpa izin diperbolehkan asalkan penggunanya membayar imbalan ke lembaga manajemen kolektif atau LMK.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Di edisi cetak, artikel ini terbit di bawah judul Sesuka Hati Menarik Royalti