Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik
Gereja Tua Punya Siapa

Berita Tempo Plus

Mengapa Aksi dan Visi Tak Sejalan Mengatur Royalti Lagu

Para komponis dan penyanyi mempersoalkan royalti lagu yang mereka dapat. Banyak pengguna ogah membayar.

6 April 2025 | 08.30 WIB

Penyanyi dan pencipta lagu Armand Maulana (kanan), Bunga Citra Lestari, dan Ariel Noah (kiri) menggelar konferensi pers di Jakarta, 19 Maret 2025. Sebanyak 29 penyanyi dan pencipta lagu yang tergabung dalam Gerakan Satu Visi secara resmi mengajukan uji materiil terhadap lima pasal UU Hak Cipta No. 28 Tahun 2014 ke Mahkamah Konstitusi untuk mendapatkan kepastian hukum demi ekosistem musik Indonesia yang lebih baik. Antara/Dhemas Reviyanto
Perbesar
Penyanyi dan pencipta lagu Armand Maulana (kanan), Bunga Citra Lestari, dan Ariel Noah (kiri) menggelar konferensi pers di Jakarta, 19 Maret 2025. Sebanyak 29 penyanyi dan pencipta lagu yang tergabung dalam Gerakan Satu Visi secara resmi mengajukan uji materiil terhadap lima pasal UU Hak Cipta No. 28 Tahun 2014 ke Mahkamah Konstitusi untuk mendapatkan kepastian hukum demi ekosistem musik Indonesia yang lebih baik. Antara/Dhemas Reviyanto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ringkasan Berita

  • Perseteruan antara pencipta lagu dan penyanyi mengenai royalti lagu terus meruncing. 

  • LMKN, lembaga yang menghimpun royalti lagu, dianggap belum efektif bekerja.

  • Armand Maulana hanya mendapat Rp 160 ribu dari royalti performance tahun lalu.

SUDAH tiga bulan terakhir Tubagus Armand Maulana resah. Vokalis grup musik GIGI itu khawatir terhadap kemunculan direct license, skema pembayaran royalti lagu yang disuarakan oleh sejumlah komponis. Dengan skema tersebut, pencipta lagu bisa menentukan besaran royalti yang harus dibayar oleh siapa pun yang menggunakan karyanya, termasuk penyanyi.

Menurut Armand, selama ini para penyanyi hampir tak pernah berurusan dengan pembayaran royalti dari berbagai lagu yang mereka nyanyikan. “Saya bingung karena tiba-tiba ada skema baru. Sekarang penyanyi harus membayar,” kata Armand dalam wawancara daring dengan Tempo pada Rabu, 26 Maret 2025.

Bukan hanya Armand Maulana, puluhan penyanyi lain juga resah terhadap kemunculan skema direct license. Hampir saban hari grup WhatsApp berisi 67 penyanyi mendiskusikan dampak mekanisme itu. Pada Selasa, 4 Maret 2025, mereka berkumpul di sebuah tempat di Jakarta Selatan dan membentuk Vibrasi Suara Indonesia atau Visi untuk menaungi para penyanyi.

Armand didapuk sebagai ketua. Wakilnya Nazril Irham alias Ariel dari band Noah. Di jajaran anggotanya ada 67 penyanyi lintas generasi, dari Vina Panduwinata, Dwi Jayati alias Titi DJ, David Bayu, hingga Bernadya Ribka Jayakusuma. Belakangan, mereka mengajukan permohonan uji materi UU Hak Cipta atau Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 ke Mahkamah Konstitusi.

Salah satu yang dipersoalkan adalah pasal 9 ayat 3. Isinya, penggunaan karya cipta untuk kepentingan komersial tanpa izin pembuatnya merupakan pelanggaran. Adapun pasal 23 ayat 5 menyatakan bahwa penggunaan komersial tanpa izin diperbolehkan asalkan penggunanya membayar imbalan ke lembaga manajemen kolektif atau LMK.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Di edisi cetak, artikel ini terbit di bawah judul Sesuka Hati Menarik Royalti

Egi Adyatama

Bergabung dengan Tempo sejak 2015. Alumni Universitas Jenderal Soedirman ini sejak awal meliput isu politik, hukum, dan keamanan termasuk bertugas di Istana Kepresidenan selama tiga tahun. Kini menulis untuk desk politik dan salah satu host siniar Bocor Alus Politik di YouTube Tempodotco

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus