Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Pendidikan

Hapus Pungli di Pendidikan Tinggi, Ini yang Dilakukan Ditjen Dikti Kemendikbud

Ditjen Diktiristek Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi menggelar sosialisasi acara bertajuk "Sapu Bersih Pungli".

8 Maret 2023 | 12.49 WIB

Ilustrasi suap
Perbesar
Ilustrasi suap

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Ditjen Diktiristek) Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi menggelar sosialisasi acara bertajuk "Sapu Bersih Pungutan Liar di Lingkungan Ditjen Diktiristek" pada Selasa, 7 Maret 2023. Sosialisasi ini dilakukan sebagai langkah konkret mewujudkan Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar atau pungli.

Hadir sebagai narasumber dalam acara sosialisasi adalah Kepala Bidang Hukum Internasional Publik Kemenko Polhukam Berty Sumakud dan Analis Gratifikasi & Pelayanan Publik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yuanda Angelia. 
 
Berty mengapresiasi langkah Ditjen Diktiristek untuk melakukan pencegahan terhadap pungutan liar. “Ini yang kami sangat harapkan, bahwa Kementerian atau lembaga bisa dengan sendirinya sadar membangun wilayah yang bebas korupsi atau pungli,” ungkapnya pada sosialisasi acara pada Selasa, 7 Maret 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Dalam pemaparannya, Berty menjelaskan pemetaan potensi pungli. Potensi-potensi pungli yang berhasil dipetakan oleh Kelompok Kerja (Pokja) Intelijen Satgas Saber Pungli antara lain berada di Dinas Pendidikan, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, Samsat, serta Hukum dan HAM.
 
Adapun yang menjadi bidang prioritas Pokja Intelijen saat ini adalah pungli pada Program Dana Desa, pungli di bidang kesehatan, dan pungli pengisian jabatan.
 
“Pelayanan publik tidak hanya semata-mata bebas dari pungli, suap, dan gratifikasi, tetapi juga perlu memenuhi aspek lain sehingga dapat tercipta pelayanan yang memberikan kepuasan bagi masyarakat selaku pengguna layanan,” ujarnya.
 
Ada beberapa kendala dan hambatan yang dihadapi Unit Pelaksana Teknis (UPT) provinsi dan kabupaten/kota dalam mencegah pungli. Pertama, kata dia, keberadaan posko Satgas Saber Pungli yang masih belum merata. "Hal ini membuat masyarakat sulit untuk mengadukan kasus pungli," ujarnya.
 
Kedua, belum adanya aktivitas pada beberapa UPT provinsi yang telah memiliki posko sendiri. Bahkan, beberapa gedung masih berada dalam kondisi kosong. Sedangkan kendala ketiga adalah kurangnya komitmen dari masing-masing kepala daerah untuk mengalokasikan anggaran bagi kegiatan Satgas Saber Pungli di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Nabiila Azzahra

Alumnus Fakultas Hukum Universitas Brawijaya ini menjadi reporter Tempo sejak 2023 dengan liputan isu internasional

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus