Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Periode prapendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB Jakarta jenjang SMP, SMA, dan SMK telah berlangsung sejak 20 Mei dan berakhir hari ini, Rabu, 5 Juni 2024. Tahapan ini wajib dilakukan oleh seluruh calon peserta didik baru atau CPDB.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pada tahapan ini, CPDB harus melakukan registrasi di laman sidanira.jakarta.go.id. Peserta diminta mengisi data diri dan mencetak tanda bukti prapendaftaran untuk dapat lanjut ke tahap pendaftaran PPDB Jakarta 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Syarat prapendaftaran
Peserta yang bisa mengikuti prapendaftaran wajib berdomisili di DKI Jakarta dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK) selambat-lambatnya tanggal 10 Juni 2023. Syarat lainnya adalah:
- CPDB merupakan lulusan tahun 2022, 2023, dan 2024 yang berasal sekolah luar provinsi DKI Jakarta.
- CPDB merupakan lulusan tahun 2022 dan 2023 yang berasal sekolah dari dalam provinsi DKI Jakarta.
- CPDB berasal dari Satuan Pendidikan Asing.
Tata cara prapendafataran
- Mengakses Laman Resmi https://sidanira.jakarta.go.id/prapendaftaran
- Melakukan Pendaftaran Pada Menu Registrasi
- Mengisi Formulir Secara Daring
- Mencetak Tanda Bukti Hasil Verifikasi Prapendaftaran
- Login ke Dalam SIstem Sidanira Dengan Mengakses Laman Resmi https://sidanira.jakarta.go.id/prapendaftaran/login
- Mengunggah Hasil Pindai atau Foto Kokumen Asli
- Memantau Hasil Verifikasi Dokumen yang Diunggah
- Mencetak Tanda Bukti Pengajuan Prapendaftaran
Persyaratan dokumen prapendaftaran
A. Jenjang SMP
- Kartu Keluarga
- Nilai Rapor Kelas 4 (Semester 1 dan 2), Kelas 5 (Semester 1 dan 2), dan Kelas 6 (Semester 1)
- Sertifikat Akreditasi Sekolah
- Surat Keterangan Peringkat Rerata Nilai Rapor Peserta Didik dari Sekolah, jika memiliki
- Sertifikat Prestasi Akademik, jika memiliki
- Sertifikat Prestasi Non Akademik, jika memiliki
- Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) Keabsahan Dokumen
B. Jenjang SMA/SMK
- Kartu Keluarga
- Nilai Rapor Kelas 7 (Semester 1 dan 2), Kelas 8 (Semester 1 dan 2), dan Kelas 9 (Semester 1)
- Sertifikat Akreditasi Sekolah
- Surat Keterangan Peringkat Rerata Nilai Rapor Peserta Didik dari Sekolah, jika memiliki
- Sertifikat Prestasi Akademik, jika memiliki
- Sertifikat Prestasi Non Akademik, jika memiliki
- Surat Keputusan Kepala Sekolah tentang Susunan Pengurus OSIS/MPK, jika memiliki
- Surat Keputusan Kepala Sekolah tentang Susunan Pengurus Ekstrakurikuler, jika memiliki
- Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) Keabsahan Dokumen, jika memiliki
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Budi Awaludin, menyampaikan bahwa masyarakat atau para peserta didik baru tidak perlu panik, karena alur PPDB tahun 2024 masih sama seperti pada 2023. Jika peserta mengalami kesulitan atau kekeliruan dalam menginput data, bisa langsung datang ke Posko PPDB wilayah DKI Jakarta terdekat.
"Peserta tidak perlu panik, petugas kami siap membantu" Ucap Budi Awaludin saat menjelaskan Seputar PPDB melalui kanal Youtube resmi JakdisdikTV pada Selasa, 4 Juni 2024.