Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pendaftaran penerimaan peserta didik baru (PPDB) DKI Jakarta dibuka mulai Senin, 10 Juni hingga Kamis, 4 Juli 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pembukaan pendaftaran ditujukan bagi calon peserta didik baru (CPDB) jenjang sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), sekolah menengah atas (SMA), dan sekolah menengah kejuruan (SMK).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Sedangkan untuk pendaftaran akun sudah dapat dimulai pada 20 Mei hingga 27 Mei. Jadi silakan bagi orang tua yang ingin mendaftarkan akun,” kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta Budi Awaluddin di Kantor Disdik DKI, Jakarta Selatan, Senin, 20 Mei 2024, seperti dikutip dari Antara.
Jadwal Pendaftaran Akun PPDB DKI Jakarta 2024
Budi menjelaskan, pendaftaran akun secara daring (online) jenjang SD sudah bisa dimulai pada Senin, 20 Mei 2024. Kemudian, pada Senin, 27 Mei 2024 untuk jenjang SMP, serta Senin, 3 Juni untuk jenjang SMA dan SMK.
“Calon peserta didik baru adalah penduduk DKI Jakarta yang dibuktikan dengan kartu keluarga (KK) dan berdomisili di DKI. Jadi, bagi yang tidak berdomisili di DKI, mohon maaf (tidak bisa), ya walaupun ber-KTP (kartu tanda penduduk) DKI, ini tidak bisa untuk mendaftar,” ucap Budi.
Selain pembuatan akun, khusus CPDB jenjang SMP, SMA, dan SMK dengan kondisi tertentu juga harus mengikuti proses prapendaftaran. Prapendaftaran dilakukan pada 20 Mei hingga 5 Juni 2024, kecuali Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.
“Prapendaftaran ini dikhususkan untuk CPDB jenjang SMP, SMA, dan SMK dengan beberapa ketentuan,” bunyi rilis Disdik DKI melalui portal resmi Provinsi DKI Jakarta, Selasa, 21 Mei 2024.
Daya Tampung PPDB DKI Jakarta 2024
Budi mengatakan, daya tampung CPDB SD masih memadai, sedangkan kuota jenjang SMP dan SMA negeri terbatas.
“Untuk SD mempunyai daya tampung 95.673 orang. Untuk SMP di angka 71 ribu, sedangkan CPDB yang ada di sini ada 151 ribu. Jadi hanya 47 persen (kuota yang tersedia). Sedangkan SMA, daya tampungnya hanya 20.130 dan CPDB berada di angka 39.141 atau lebih dari 35 persen,” ujarnya.
Selain itu, Budi menyebut, Disdik DKI Jakarta membuka jalur PPDB Bersama yang memungkinkan calon siswa SMA dan SMK memilih sekolah swasta dengan jalur afirmasi. Siswa yang nantinya dinyatakan diterima dari jalur PPDB Bersama tidak dipungut biaya.
Cara Pengajuan Akun PPDB DKI Jakarta 2024
Budi mengingatkan agar orang tua siswa dapat membuat akun PPDB di laman Disdik DKI Jakarta disdik.jakarta.go.id. Tak hanya itu, orang tua/wali murid juga dapat meminta bantuan pembuatan akun di posko PPDB yang tersebar di 12 titik di Jakarta.
“Dinas Dukcapil (Kependudukan dan Pencatatan Sipil) juga melakukan pendampingan, akan ada posko Dukcapil, ada 12 posko yang disediakan,” kata Budi.
Berikut tata cara pembuatan akun PPDB DKI Jakarta tahun ajaran 2024:
- Kunjungi laman https://ppdb.jakarta.go.id/.
- Pilih jenjang pendidikan SD, SMP, SMA, atau SMK, lalu ketuk ‘Ajukan Akun’.
- Masukkan nomor peserta dan kode keamanan yang muncul pada layar.
- Tekan tombol ‘Lanjutkan’.
- Isi formulir pendaftaran dan data kependudukan sesuai dengan KK asli.
- Pilih lokasi satuan pendidikan untuk lokasi verifikasi pengajuan akun.
- Unggah foto atau hasil pemindaian (scan) KK asli.
- Unggah dokumen yang menunjukkan keterangan diri CPDB pada halaman depan rapor/ijazah/akta kelahiran.
- Khusus CPDB yang diasuh oleh wali, mengunggah surat perwalian anak di bawah umur atau putusan pengadilan.
- Khusus calon murid yang diasuh oleh saudara kandung ayah/ibu, mengunggah KK sebelumnya.
- Unggah surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) tentang keabsahan dokumen dari orang tua/wali murid.
- Cetak tanda bukti pengajuan akun PPDB yang berisi nomor peserta dan nomor keamanan (PIN) untuk aktivasi.
- Tunggu proses verifikasi pengajuan akun dan KK secara daring oleh petugas.
Cara Ikut Prapendaftaran PPDB SMP, SMA, dan SMK DKI Jakarta 2024
1. Syarat Prapendaftaran PPDB SMP, SMA, dan SMK DKI Jakarta 2024
- Berdomisili di Provinsi DKI Jakarta berdasarkan KK dan bersekolah di luar Provinsi DKI Jakarta.
- Lulusan tahun sebelumnya (paling lama dua tahun), yang tidak terdaftar di satuan pendidikan pada jenjang yang dituju dan dinyatakan dengan SPTJM bermeterai cukup yang ditandatangani oleh orang tua/wali.
- Lulusan satuan pendidikan asing dengan melampirkan surat rekomendasi dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) atau Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
- CPDB sebagaimana dimaksud pada ketentuan di atas tidak melakukan pra-pendaftaran, maka tidak dapat mengikuti PPDB.
2. Syarat Dokumen Prapendaftaran PPDB SMP, SMA, dan SMK DKI Jakarta 2024
SMP
- KK.
- Dokumen yang menunjukkan keterangan diri peserta didik pada halaman depan rapor/ijazah.
- Surat perwakilan anak di bawah umur atau penetapan khusus CPDB yang diasuh wali.
- Rapor kelas IV semester I dan semester II, kelas V semester I dan semester II, serta kelas VI semester I SD/MI/SDLB, Paket A, atau surat keterangan yang berpenghargaan sama (SKYBS) pada mata pelajaran pendidikan kewarganegaraan (PKn), bahasa Indonesia, matematika, dan ilmu pengetahuan alam (IPA).
- Sertifikat akreditasi sekolah asal.
- Surat keterangan peringkat rerata nilai rapor CPDB dari sekolah asal.
- Sertifikat peserta akademik.
- Sertifikat prestasi non-akademik.
- Sertifikat yang didapatkan dengan hasil seleksi ketat bukan perlombaan.
- SPTJM keabsahan dokumen dari orang tua/wali bermeterai cukup.
SMA dan SMK
- KK.
- Dokumen yang menunjukkan keterangan diri peserta didik pada halaman depan rapor/ijazah.
- Surat perwakilan anak di bawah umur atau penetapan khusus CPDB yang diasuh wali.
- Rapor kelas VII semester I dan semester II, kelas VII semester I dan semester II, serta kelas IX semester I SMP/MTs/SMPLB, atau SKYBS pada mata pelajaran PKn, bahasa Indonesia, matematika, IPA, ilmu pengetahuan sosial (IPS), dan bahasa Inggris.
- Sertifikat akreditasi sekolah asal.
- Surat keterangan peringkat rerata nilai rapor CPDB dari sekolah asal.
- Sertifikat peserta akademik.
- Sertifikat prestasi non-akademik.
- Sertifikat yang didapatkan dengan hasil seleksi ketat bukan perlombaan.
- Surat keputusan (SK) kepala sekolah tentang susunan pengurus organisasi siswa intra sekolah (OSIS)/majelis perwakilan kelas (MPK) bagi yang pernah mengurus OSIS/MPK.
- SK kepala sekolah tentang susunan pengurus ekstrakurikuler bagi yang pernah mengurus ekstrakurikuler.
- SPTJM keabsahan dokumen dari orang tua/wali bermeterai cukup.
3. Cara Lakukan Prapendaftaran PPDB SMP, SMA, dan SMK DKI Jakarta 2024
- Akses laman https://sidanira.jakarta.go.id/prapendaftaran.
- Isi formulir pendaftaran dan unggah foto atau hasil scan dokumen yang dipersyaratkan.
- Cetak tanda bukti pengajuan prapendaftaran.
- Lakukan pemantauan hasil verifikasi berkas secara berkala.
- Selanjutnya, CPDB akan mendapatkan bukti verifikasi prapendaftaran untuk selanjutnya dapat dicetak.
- Tanda bukti prapendaftaran digunakan untuk proses pendaftaran PPDB DKI Jakarta 2024 di situs https://ppdb.jakarta.go.id/.
MELYNDA DWI PUSPITA
Pilihan Editor: Cek Jadwal dan Syarat Daftar PPDB SMA/SMK di Jawa Barat 2024