Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Ini yang Terjadi Jika Lulus PPDB Jakarta tapi Tak Lapor Diri atau Putuskan Mundur

Tahap pendaftaran dan pemilihan sekolah di PPDB Jakarta sudah dimulai pada 10-12 Juni 2024.

14 Juni 2024 | 20.48 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Calon peserta didik yang dinyatakan lulus Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB Jakarta pada tahapan pendaftaran dan pemilihan sekolah yang telah ditutup pada Rabu sore lalu harus menyelesaikan tahapan lapor diri dengan batas waktu paling akhir Jumat 14 Juni 2024, pukul 14.00 WIB. Dinas Pendidikan bakal memberi sanksi jika tenggat lapor diri diabaikan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Imbasnya bisa berujung gugur dan tidak bisa lagi mendaftar di jalur PPDB Jakarta yang lain. Sanksi dan dampak ini ditegaskan berlaku untuk seluruh jenjang pendidikan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Peserta didik yang sudah diterima harus melapor. Simpel dan mudah caranya, hanya perlu lewat website dan dan mengklik menu lapor diri, tanpa harus ke sekolah," kata Kepala Bidang SD Dinas Pendidikan Jakarta, Salikun, dikutip dari saluran YouTube JakdisdikTV.

Tahap pendaftaran dan pemilihan sekolah di PPDB Jakarta sudah dimulai pada 10-12 Juni 2024. Tahapan ini untuk jalur zonasi SD, jalur afirmasi SD prioritas pertama bagi anak penyandang disabilitas, jalur prestasi SMA/SMK, dan PPDB Bersama tahap pertama.

Peserta yang kemudian dinyatakan diterima, tertera jelas dalam daftar seleksi di setiap sekolah yang dituju dalam sistem PPDB online, diwajibkan untuk lapor diri. "Kalau tidak lapor dianggap mengundurkan diri dan ada risikonya, dia tidak bisa lagi mengikuti seleksi di jalur yang lain selama PPDB 2024 berlangsung," ujar Salikun.

Bukan hanya mereka yang terlambat atau tidak lapor diri. Calon peserta didik yang diterima di sekolah tujuan dan sudah lapor diri tetapi mengundurkan diri juga bakal ditutup kemungkinannya untuk dapat mengikuti PPDB di jalur lainnya.

Daftar Layanan Informasi PPDB Jakarta 2024

Melansir unggahan akun Instagram @disdikdki, berikut daftar layanan call center dan posko PPDB Jakarta 2024: 

Disdik Provinsi DKI Jakarta

- Lokasi posko: Gedung Dinas Pendidikan, Lantai 5, Jalan Gatot Subroto Nomor Kav. 40-41, Kuningan, Jakarta Selatan.

- Telepon: 08512-8055-5426, 08512-8055-5612, 08512-8055-5148, 08512-8055-5165, 08512-8055-5124, dan 08512-8055-5147. 

Jakarta Selatan 1

- Lokasi posko: SMA Negeri 34 Jakarta.

- WhatsApp: 0852-1114-7142.

- Telepon: 0852-1114-7139. 

Jakarta Selatan 2

- Lokasi posko: SMA Negeri 70 Jakarta.

- WhatsApp: 0852-1120-8975.

- Telepon: 0822-4979-4344. 

Jakarta Timur 1

- Lokasi posko: SMK Negeri 26 Jakarta.

- WhatsApp: 0819-9023-1379.

- Telepon: 0812-9599-4821. 

Jakarta Timur 2

- Lokasi posko: SMA Negeri 103 Jakarta.

- WhatsApp: 0877-4228-1880.

- Telepon: 0877-4228-1881. 

Jakarta Utara 1

- Lokasi posko: SMA Negeri 95 Jakarta.

- WhatsApp: 0819-9086-6457.

- Telepon: 0819-9821-3356. 

Jakarta Utara 2

- Lokasi posko: SMA Negeri 30 Jakarta.

- WhatsApp: 0812-1352-4112.

Telepon: 0812-1352-4119. 

Jakarta Pusat 1

- Lokasi posko: SMK Negeri 1 Jakarta.

- WhatsApp: 0877-1235-7970.

- Telepon: 0877-1235-7971. 

Jakarta Pusat 2

- Lokasi posko: SMP Negeri 137 Jakarta.

- WhatsApp: 0852-1241-9399.

- Telepon: 0817-7233-9437. 

Jakarta Barat 1

- Lokasi posko: SMA Negeri 33 Jakarta.

- WhatsApp: 0812-9253-3362.

- Telepon: 0812-9255-5903. 

Jakarta Barat 2

- Lokasi posko: SMA Negeri 78 Jakarta.

- WhatsApp: 0819-3687-3026.

- Telepon: 0819-3687-3027.

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus