Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta juga sudah mengeluarkan aturan terkait pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 jenjang PAUD-SMA/SMK. Hal itu diatur dalam Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 15 Tahun 2024 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tahapan pelaksanaan PPDB sendiri telah dimulai pada bulan ini hingga tahun ajaran baru pada Juli mendatang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ada empat jalur seleksi dalam PPDB 2024 yaitu jalur prestasi, jalur afirmasi, jalur zonasi, dan Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali dan/atau Jalur Anak Guru/Tenaga Kependidikan.
Adapun PPDB Jakarta terbagi menjadi dua tahap. Tahap pertama meliputi pengumuman, prapendaftaran, pendaftaran, seleksi, dan lapor diri.
Jika pada tahap pertama masih terdapat sisa daya tampung sebelum jangka waktu PPDB berakhir, akan digelar tahap kedua. Tahap kedua meliputi pengumuman, pendaftaran, seleksi, dan lapor diri.
1. Cara Prapendaftaran PPDB 2024
Bagi para pendaftar untuk siswa SMA, SMP, dan SMK yang berasal dari sekolah luar Jakarta, lulus tahun sebelumnya, atau lulus dari sekolah asing, perlu mengikuti Prapendaftaran PPDB.
Berikut langkahnya:
a. Buka laman https://sidanira.jakarta.go.id/prapendaftaran
b. Klik 'Registrasi'
c. Isi 'Identitas Diri' dan 'Alamat' sesuai Kartu Keluarg
d. Pilih 'Cek NIK' lalu klik 'Langkah Selanjutnya'
e. Isi 'Identitas Sekolah Asal', lalu klik 'Langkah Selanjutnya'
f. Cek data yang Anda masukkan. Jjika sesuai, klik 'Cetak Tanda Bukti' untuk mendapat 'Tanda Bukti Registrasi Prapendaftaran'
g. Cek username dan password pada 'Tanda Bukti'
h. Buka link https://sidanira.jakarta.go.id/prapendaftaran/login, lalu masuk dengan username dan password
i. Isi nilai rapor dan prestasi
j. Tunggu hasil verifikasi
k. Jika disetujui, download dan cetak 'Tanda Bukti Verifikasi Prapendaftaran'
l. Simpan 'Tanda Bukti Verifikasi Prapendaftaran', sebab dokumen ini diperlukan pada proses pengajuan akun pada sistem PPDB