Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Jalur penerimaan peserta didik baru (PPDB) DKI Jakarta 2024 terbagi menjadi empat, yaitu prestasi, afirmasi, zonasi, dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali dan/atau jalur anak guru/tenaga kependidikan. Khusus jalur prestasi hanya berlaku pada jenjang sekolah menengah pertama (SMP), sekolah menengah atas (SMA), dan sekolah menengah kejuruan (SMK).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Adapun jalur afirmasi dirancang untuk memberikan peluang lebih besar bagi calon peserta didik baru (CPDB) dari keluarga tidak mampu agar dapat mengakses pendidikan berkualitas dan disubsidi oleh pemerintah. Menurut Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 15 Tahun 2024 tentang PPDB, jalur afirmasi dibedakan menjadi afirmasi prioritas pertama dan afirmasi prioritas kedua.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Daftar Prioritas Siswa Masuk Jalur Afirmasi PPDB DKI Jakarta 2024
Berdasarkan Pasal 8 ayat (2) dalam Pergub yang sama, CPDB afirmasi prioritas pertama yang dimaksud terdiri atas:
- Anak asuh panti yang tercantum dalam Kartu Keluarga (KK) panti asuhan.
- Penyandang disabilitas yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pihak yang berkompeten.
- Anak para tenaga kesehatan yang meninggal dunia dalam penanganan Covid-19 di wilayah Provinsi DKI Jakarta, yang dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi DKI Jakarta.
Selanjutnya, CPDB afirmasi prioritas kedua dalam pelaksanaan PPDB jenjang sekolah dasar (SD) meliputi:
- Anak dari pengemudi mitra Transjakarta yang mengendarai bus kecil, yang direkomendasikan oleh Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta.
- Anak dari pekerja/buruh yang tercatat dalam KK, yang direkomendasikan oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) Provinsi DKI Jakarta.
“Yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan (DTKS Kementerian Sosial atau Kemensos),” seperti dikutip dari Pergub DKI Jakarta Nomor 15 Tahun 2024.
Sementara CPDB afirmasi prioritas kedua dalam penyelenggaraan PPDB jenjang SMP, SMA, dan SMK adalah:
- Pemegang Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus yang masih aktif.
- Anak dari pengemudi mitra Transjakarta yang mengendarai bus kecil, yang direkomendasikan oleh Kepala Dishub Provinsi DKI Jakarta.
- Anak dari pekerja/buruh yang tercatat dalam KK, yang direkomendasikan oleh Kepala Disnakertransgi Provinsi DKI Jakarta.
- Penerima Program Indonesia Pintar (PIP).
CPDB yang mendaftar pada jalur afirmasi prioritas pertama tidak dilakukan proses seleksi. “Ketentuan seleksi tersebut dikecualikan bagi CPDB jalur afirmasi prioritas pertama penyandang disabilitas,” bunyi Pasal 9 ayat (2) dalam Pergub yang sama.
Kuota Jalur Afirmasi PPDB DKI Jakarta 2024
Berikut rincian kuota daya tampung CPDB pada pelaksanaan PPDB DKI Jakarta 2024 untuk masing-masing jenjang pendidikan:
- SD: 25 persen.
- SMP: 25 persen.
- SMA: 25 persen.
- SMK: 43 persen.
Jadwal Seleksi Jalur Afirmasi PPDB DKI Jakarta 2024
Merujuk pada Keputusan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta Nomor 93 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB Tahun Pelajaran 2024/2025, berikut rincian jadwal dan tahapan seleksi jalur afirmasi PPDB DKI jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK:
Jalur afirmasi prioritas pertama bagi anak asuh panti atau anak tenaga kesehatan yang meninggal dunia dalam penanganan Covid-19
- Input ke dalam sistem: 10-25 Juni 2024 pukul 08.00-23.59 WIB dan 26 Juni 2024 pukul 00.00-14.00 WIB.
- Pengumuman: 26 Juni 2024 pukul 17.00 WIB.
- Lapor diri: 27 Juni 2024 pukul 08.00-23.59 WIB dan 28 Juni 2024 pukul 00.00-14.00 WIB.
Jalur afirmasi prioritas pertama bagi anak penyandang disabilitas
- Pendaftaran dan verifikasi dokumen: 10-11 Juni 2024 pukul 08.00-23.59 WIB dan 12 Juni 2024 pukul 00.00-12.00 WIB.
- Pemilihan sekolah dan proses seleksi: 10-11 Juni 2024 pukul 08.00-23.59 WIB dan 12 Juni 2024 pukul 00.00-14.00 WIB.
- Pengumuman: 12 Juni 2024 pukul 17.00 WIB.
- Lapor diri: 13 Juni 2024 pukul 08.00-23.59 WIB dan 14 Juni 2024 pukul 00.00-14.00 WIB.
Jalur afirmasi prioritas kedua bagi penerima KJP Plus, anak dari pekerja/buruh penerima Kartu Pekerja Jakarta, anak dari pengemudi mitra Transjakarta yang mengendarai bus kecil, dan penerima PIP
- Pendaftaran dan pemilihan sekolah: 19-20 Juni 2024 pukul 08.00-23.59 WIB dan 21 Juni 2024 pukul 00.00-14.00 WIB.
- Proses seleksi: 19-20 Juni 2024 pukul 08.00-23.59 WIB dan 21 Juni 2024 pukul 00.00-14.00 WIB.
- Pengumuman: 21 Juni 2024 pukul 17.00 WIB.
- Lapor diri: 22 Juni 2024 pukul 08.00-23.59 WIB dan 24 Juni 2024 pukul 00.00-14.00 WIB.
MELYNDA DWI PUSPITA