Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
OMBUDSMAN Republik Indonesia meminta Komisi Pemberantasan Korupsi mengangkat 75 pegawai yang tak lulus tes wawasan kebangsaan sebagai aparatur sipil negara. Keputusan itu diambil setelah Ombudsman menemukan sejumlah tindakan malaadministrasi tes wawasan kebangsaan. “Harapan kami, KPK dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengambil tindakan korektif yang kami sarankan,” kata Ketua Ombudsman Mokhammad Najih, Rabu, 21 Januari lalu.
Baca: Terpentalnya Penentang Firli Bahuri dan Pegawai KPK Berprestasi
Menurut dia, KPK dan BKN memiliki waktu 30 hari untuk merespons temuan Ombudsman dan melaksanakan tindakan korektif. Jika tak ada koreksi, Ombudsman akan mengirim rekomendasi ke dua lembaga tersebut untuk melaksanakan keputusan dalam waktu 60 hari. Najib menyatakan 75 pegawai itu harus diangkat sebagai aparatur sipil negara sebelum 30 Oktober 2021.
Ombudsman menyelidiki dugaan pelanggaran administrasi dan penyalahgunaan wewenang dalam tes wawasan kebangsaan setelah menerima aduan dari pegawai KPK. Banyak kalangan menganggap tes tersebut sebagai upaya pimpinan KPK menyingkirkan pegawai yang berintegritas.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo