Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Ikatan Alumni UNJ: Kritikan Aliansi Dosen Zalimi Ma'ruf Amin dan Erick Thohir

IKA UNJ menilai penolakan aliansi dosen atas pemberian gelar doktor kehormatan telah menzalimi Ma'ruf Amin dan Erick Thohir.

21 Oktober 2021 | 21.55 WIB

Wakil Presiden Ma'ruf Amin (tengah) berjalan menuju lokasi acara Sidang Tahunan MPR Tahun 2021 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 16 Agustus 2021. ANTARA FOTO/HO/Setwapres
Perbesar
Wakil Presiden Ma'ruf Amin (tengah) berjalan menuju lokasi acara Sidang Tahunan MPR Tahun 2021 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 16 Agustus 2021. ANTARA FOTO/HO/Setwapres

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Bidang Ikatan Alumni Universitas Negeri Jakarta (IKA UNJ ) Yusherman menilai penolakan aliansi dosen atas pemberian gelar doktor kehormatan telah menzalimi Wakil Presiden Ma’ruf Amin dan Menteri BUMN Erick Thohir.

“Jangan keluarkan aib UNJ di luar, membuka narasi-narasi yang sangat tidak baik didengarnya, mengecewakan orang, menzalimi orang. Itu kan sama saja dengan menzalimi Erick Thohir dan Ma’ruf Amin,” kata Yusherman dalam Sarasehan, Kamis, 21 Oktober 2021.

Yusherman menilai Ma’ruf Amin dan Erick Thohir berhak mendapatkan gelar kehormatan tersebut. Ia pun membeberkan sejumlah karya mereka berdua. Dimulai dari Erick Thohir, Yusherman menyebut bahwa hasil karyanya berupa kepemilikan saham di Philadelphia 76ers (NBA), DC United, dan Inter Milan.

Erick juga terlibat dalam penyelenggaraan Asian Games 2018. “Enggak bisa dia mendapat doktor honoris causa dari (fakultas) olahraga? Bullshit itu,” kata dia.

Yusherman berujar, “Kalau dari Fakultas Olahraga mengusulkan itu, saya seribu sejuta persen menyetujuinya, karena dia benar-benar tokoh nasional, social impact yang mempengaruhi nasional dan internasional.”

Adapun Ma'ruf Amin, Yusherman menilai tokoh Nahdlatul Ulama tersebut amat disegani di Indonesia. Ma’ruf juga pernah menjadi Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia, dosen, sudah bergelar doktor dan profesor, serta mengabdi di kampus. Selain itu, Ma’ruf Amin juga dikenal sebagai politikus dan ulama. “Wapres lagi. Anda ragukan pula? Alamak, hantu blao aja tu,” katanya.

Menurut Yusherman pemberian gelar doktor kehormatan mestinya mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 43 Tahun 1980. Dalam aturan itu, kata dia, tidak ada satupun pasal yang melarang pejabat negara diberikan gelar doktor kehormatan.

Aliansi dosen UNJ, Ubedilah Badrun, menilai PP Nomor 43 Tahun 1980 yang dimaksud Yusherman merupakan produk hukum era Orde Baru. Ia menilai pemberian gelar doktor kepada pejabat bertentangan dengan UU Dikti dan pedoman pemberian gelar doktor kehormatan.

Dalam pedoman disebutkan bahwa UNJ tidak memberikan gelar doktor kehormatan pada mereka yang sedang berada di pemerintahan. Kemudian pemberian gelar doktor kehormatan kepada Ma’ruf diusulkan oleh fakultas yang tidan memiliki program S3 dengan akreditasi A dan karya yang dibuat dinilai belum termasuk karya luar biasa. Sementara, Erick Thohir diusulkan oleh Fakultas Olahraga. “Ini tidak ada hubungannya dengan Erick Thohir yang seorang pebisnis,” ujar Ubedilah Badrun.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Friski Riana

Lulus dari Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Mercu Buana pada 2013. Bergabung dengan Tempo pada 2015 di desk hukum. Kini menulis untuk desk jeda yang mencakup isu gaya hidup, hobi, dan tren. Pernah terlibat dalam proyek liputan Round Earth Media dari International Women’s Media Foundation dan menulis tentang tantangan berkarier para difabel.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus