Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Menteri Dalam Negeri Akui Anggaran Jadi Kendala Utama Pembentukan DOB

Kementerian Dalam Negeri belum berencana mencabut moratorium DOB.

29 April 2025 | 11.02 WIB

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan pemaparan saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Seni, 10 Juni 2024. Rapat tersebut membahas pembincaraan pendahuluan RAPBN tahun anggaran 2025, rencana kerja Pemerintah tahun 2025 dan evaluasi pelaksanaan anggaran tahun 2023. TEMPO/M Taufan Rengganis
Perbesar
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan pemaparan saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Seni, 10 Juni 2024. Rapat tersebut membahas pembincaraan pendahuluan RAPBN tahun anggaran 2025, rencana kerja Pemerintah tahun 2025 dan evaluasi pelaksanaan anggaran tahun 2023. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengakui anggaran menjadi kendala utama membentuk daerah otonomi baru atau DOB. Pemerintah telah memberlakukan moratorium DOB sejak 2014, kecuali untuk wilayah Papua.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Namun, kata Tito, hingga saat ini belum ada rencana pemerintah pusat untuk mencabut moratorium meski sudah ada 330 daerah yang mengusulkan DOB ke Kemendagri. “Kendala utama untuk membangun DOB perlu biaya tidak kecil dan sudah ada usulan lebih dari 330 daerah dengan beragam justifikasi,” ujarnya kepada Tempo, Senin, 28 April 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tito mengatakan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri telah membahas rancangan Peraturan Pemerintah tentang desain besar otonomi daerah bersama Komisi II DPR RI pada 24 April lalu. Namun, ucap Tito, tidak ada permintaan Kemendagri untuk mencabut moratorium.

Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik mengikuti rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR RI pada 24 April 2025. Berdasarkan dokumen risalah rapat yang dilihat Tempo, Komisi II meminta pemerintah pusat melalui Kemendagri untuk melakukan penataan daerah, termasuk pembukaan moratorium pemekaran daerah dengan syarat dan indikator yang lebih ketat. 

Komisi II juga meminta Kemendagri segera menyelesaikan draf Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penataan Daerah dan Rancangan Peraturan Pemerintah Daerah tentang Desain Besar Penataan Daerah, serta penebitan Peraturan Pemerintah tersebut. Komisi II menilai PP tersebut diperlukan untuk menjawab kebutuhan jumlah daerah otonom dalam rangka percepatan pembangunan nasional. 

Saat ditemui di Kompleks Parlemen DPR, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik mengatakan pemerintah memang diminta menyelesaikan rancangan PP dua tahun setelah pengesahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 3024 tentang Pemerintah Daerah. “Untuk diketahui rancangan PP itu sudah selesai diharmonisasi 2016. Harmonisasi sudah sampa di Kementerian Hukum,” kata Akmal, Senin.

Akmal mengatakan RPP sebetulnya sudah jadi. Tetapi Kemendagri perlu berbicara lagi dengan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah untuk dievaluasi terlebih dulu sebelum disepakati. “Banyak DOB yang harus dimaksimalkan lagi ke depan,” ucap Akmal. “Belum kelihatan hilalnya (pencabutan moratorium DOB).”

Dian Rahma Fika berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Eka Yudha Saputra

Alumnus Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia. Bergabung dengan Tempo sejak 2018. Anggota Aliansi Jurnalis Independen ini meliput isu hukum, politik nasional, dan internasional

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus