Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Ini Ancaman Revisi UU TNI Menurut Rocky Gerung

Rocky Gerung menilai revisi UU TNI bisa berbahaya bagi kedaulatan sipil. Dia pun menilai revisi ini sangat berbahaya dilakukan menjelang Pemilu 2024.

16 Mei 2023 | 18.51 WIB

Rocky Gerung. Instagram/@rockygerungofficial_
Perbesar
Rocky Gerung. Instagram/@rockygerungofficial_

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat politik Rocky Gerung mengungkap bahaya dari Revisi UU TNI yang kini tengah ramai diperbincangkan. Menurut Rocky, revisi tersebut dapat membahayakan kedaulatan sipil.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Itu artinya ada semacam pragmatisme. Negara ini memilih civilian values bukan orang sipil yang supreme, tapi nilai sipilnya. Dalam keadaan tidak ada perang, militer itu tidak boleh di politik. Birokrasi merupakan bagian dari politik membuat kebijakan," kata Rocky kepada Tempo, Selasa, 16 Mei 2023.

Potensi bahaya menjelang Pemilu 2024 

Menurut Rocky, revisi itu bahkan dapat menjadi potensi bahaya menjelang Pemilu 2024. Ia mencontohkan seperti program Polisi RW yang dicetuskan Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Komisaris Jenderal Fadil Imran.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Rocky, program Polisi RW merupakan contoh aparat kemanan yang mencampuri urusan sipil dan dapat membahayakan proses demokrasi. Hal tersebut menjadi gambaran jika revisi UU TNI sampai disahkan.

"Itu artinya dia (aparat) akan masuk ke grup RT, RW, lalu dia mengintai percakapan politik di situ. Gak bisa kan. Ngapain polisi masuk di situ? Banyak uang juga yang musti biayain aparat itu. Pasang aja CCTV, lebih netral mantau kejahatan," kata Rocky. 

Selain itu, Rocky Gerung menyebut kemungkinan terburuk dari revisi tersebut adalah penyalahgunaan aparat oleh partai untuk memantau hasil pemilu.

"Kecurigaannya musti di situ, tahun politik tiba tiba polisi ada di RT, RW. Bukan keamanan itu yang dimaksudkan demokrasi, keakraban percakapan warga negara gak boleh diintai aparat penegak hukum," kata Rocky. 

Revisi UU TNI tiba-tiba masuk Prolegnas

Sebelumnya, usulan revisi UU TNI kembali mencuat meskipun tidak masuk dalam Program Legislasi Nasional atau Prolegnas Prioritas 2023. Terbaru, muncul draf usulan dari Badan Pembinaan Hukum alias Babinkum TNI pada April 2023.

Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI Laksamana Muda Julius Widjojono memastikan usulan tersebut baru sebatas bahasan internal di Babinkum. Usulan ini baru akan disampaikan ke Panglima TNI Laksamana Yudo Margono.

"Jadi belum menjadi usulan ke Menhan (Menteri Pertahanan Prabowo Subianto)," kata Julius saat dihubungi, Rabu, 10 Mei 2023.

Selanjutnya, 6 poin krusial dalam revisi UU TNI

Berikut sejumlah poin krusial dalam draf usulan revisi UU TNI yang diterima Tempo:

1. Kedudukan TNI

Aturan ini tertuang di Pasal 3 ayat 1. Aturan saat ini menyebutkan bahwa dalam pengerahan dan penggunaan kekuatan militer, TNI berkedudukan di bawah Presiden. 

Pasal ini diusulkan untuk diubah. Sehingga dalam usulan, tidak ada lagi kalimat soal pengerahan dan penggunaan kekuatan militer oleh Presiden. 

Selain itu, ada tambahan kewenangan baru untuk TNI yaitu soal keamanan, yang selama ini dimiliki polisi. Sehingga usulan perubahan berbunyi TNI merupakan alat negara di bidang pertahanan dan keamanan negara berkedudukan di bawah Presiden. 

2. Tugas TNI

Ada juga usulan penambahan jumlah tugas pokok TNI di bidang operasi militer selain perang yang diatur di Pasal 7. Dari semula 14 menjadi 19. Lima tambahan tersebut di antaranya seperti mendukung pemerintah dalam upaya penanggulangan ancaman siber dan menegakkan hukum dan menjaga keamanan di wilayah laut dan di ruang udara, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berikutnya, mendukung pemerintah dalam melindungi dan menyelamatkan WNI serta kepentingan nasional di luar negeri, mendukung pemerintah dalam penanggulangan penyalahgunaan narkotika, prekursor, dan zat adiktif lainnya. Terakhir, melaksanakan tugas lain yang ditetapkan oleh Presiden guna mendukung pembangunan nasional

3. Wakil Panglima TNI

Kemudian usulan perubahan di Pasal 13 yang mengatur soal wakil panglima. Jokowi sempat menghidupkan posisi wakil panglima lewat Perpres Nomor 66 Tahun 2019. Tapi saat ini, tidak ada keputusan terbaru soal pengangkatan wakil panglima bagi Yudo. 

4. Penempatan Prajurit Aktif 

Berikutnya, ada lagi usulan perluasan penempatan prajurit aktif di kementerian lembaga seperti yang diatur dalam Pasal 47. Saat ini, prajurit aktif hanya bisa ditempatkan di beberapa bidang saja. 

Di antaranya yaitu kantor di bidang politik dan keamanan negara, pertahanan, sekretaris militer presiden, intelijen negara, sandi negara, lembaga ketahanan nasional, Dewan Pertahanan Nasional, SAR, narkotika nasional, hingga Mahkamah Agung.

5. Perpanjangan usia pensiun

Dalam pasal 53 saat ini, prajurit pensiun di usia 58 tahun bagi perwira dan 53 tahun bagi bintara dan tantama. Pasal ini diusulkan untuk diubah. Usia pensiun tetap 58 tahun, tapi bisa diperpanjang jadi 60 tahun bagi yang punya kemampuan, kompetensi, dan keahlian khusus.

6. Penghapusan pengadilan umum untuk militer

Berikutnya, ada usulan perubahan di Pasal 65. Saat ini, prajurit tunduk pada peradilan militer untuk pidana militer dan peradilan umum untuk pidana umum. Sementara dalam usulan terbaru, prajurit tunduk pada peradilan militer saja, baik untuk pelanggaran hukum militer maupun umum.

Rencana revisi UU TNI itu pun mendapatkan tentangan dari berbagai pihak. Salah satunya adalah dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan. Mrtrks mrnyebut sejumlah poin perubahan tersebut bisa mengembalikan dwi fungsi TNI seperti masa Orde Baru.  

"Terdapat sejumlah usulan perubahan pasal yang akan membahayakan kehidupan demokrasi, negara hukum, dan pemajuan HAM di Indonesia," demikian pernyataan sikap koalisi.

 

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus